Dianggap Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Dianggap Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

Radartasik.com, JAKARTA - Dianggap tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Gubernur Riau Annas Maamun (AM), Rabu (30/03/2022). 

Tim penyidik KPK membawa politikus NasDem dari kediamannnya di Riau ke DKI Jakarta. "Tim penyidik KPK memanggil paksa AM dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. 

Fikri menyatakan upaya paksa ini dilakukan tim penyidik karena pria berusia 81 tahun itu dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan lembaga antikorupsi tersebut.

 "Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum," ungkap Ali Fikri. 

Saat ini, Annas Maamun sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Saat berjalan di pelataran Gedung KPK, tampak langkah kaki Annas sangat pelan. 

Dia kesulitan melangkahkan kakinya menuju lobi gedung. Di kantor KPK tersebut, Annas yang datang dengan kemeja kuning itu akan menjalani pemeriksaan intensif.

 "(Nanti) perkembangannya akan diinfokan," ujarnya.

Diketahui, Annas merupakan mantan terpidana perkara suap alih fungsi hutan menjadi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. 

Ia telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, September 2020 silam. Annas Maamun menjalani hukuman tujuh penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kendati demikian, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. Annas telah menyandang status tersangka kasus ini sejak Januari 2015. 

Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan 2014 dan RAPBD 2015. (tan/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: