Bareskrim Periksa 13 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Pendeta Saifuddin Ibrahim

Bareskrim Periksa 13 Saksi Kasus Ujaran Kebencian Pendeta Saifuddin Ibrahim

radartasik.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa 13 saksi kasus tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim.

”Pemeriksaan terhadap 13 saksi dengan rincian 9 saksi, dan 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana),” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Selain saksi-saksi, kata dia, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.

Dalam perkara ini, polisi menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada 18 Maret 2022 dan satu laporan pada 22 Maret 2022. Bahkan, pada tanggal itu penyidik telah menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik juga telah menetapkan SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022. Ia menekankan penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim berdasarkan KUHAP dan berdasarkan hasil penyidikan pemeriksaan ahli serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya, penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait dan instansi lainnya terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.

”Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa saksi dan ahli lainnya serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” katanya.

Saifuddin Ibrahim dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Ibrahim.

Sesuai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polisi juga mengimbau Saifuddin Ibrahim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengikuti proses hukum yang terjadi di Tanah Air.

Saifuddin Ibrahim diketahui aktif memantau perkembangan kasus yang menjeratnya dan masih aktif membuat konten di kanal YouTube miliknya serta memberikan komentar terkait kasus yang menjeratnya.

”Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warna negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah ia perbuat. Kami melihat bahwa SI telah monitor tentang penanganan kasus ini,” ujar dia.

Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak. Dalam tayangan yang viral itu, Saifuddin Ibrahim meminta menteri agama menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.

”300 ayat (di Al-Qur'an, red) yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip, atau direvisi, atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata dia dalam videonya yang viral di media sosial.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim. Namun, rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya, Twitter dan YouTube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi soal permintaannya kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: