Tak Ada Frasa Madrasah, PPP Menolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022, Bagaimana Mr Nadiem?

Tak Ada Frasa Madrasah, PPP Menolak RUU Sisdiknas Masuk Prolegnas 2022, Bagaimana Mr Nadiem?

Radartasik.com, Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak memuat frasa Madrasah. Hal itu membuat publik geram. 


Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di DPR RI menolak adanya revisi Undang-Undang tersebut jika frasa madrasah dihilangkan.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional frasa madrasah telah disebutkan beberapa kali. Yaitu Ketentuan Umum Pasal 1 nomor 25, Pasal 17 ayat 2, Pasal 18 ayat 3, Pasal 38 ayat 2, Pasal 51 ayat 1, Bagian ketiga, Pasal 56 ayat 1, ayat 3, ayat 4, Pasal 66 ayat 1.

Adanya RUU Sidiknas 2022, seharusnya, Achmad Baidowi, kata bertujuan memperbaiki dan menyempurnakan Undang-Undang tersebut. 

“Porsi Madrasah yang selama ini kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah, seharusnya lebih diperhatikan dan diberikan dorongan yang baik untuk lebih mengembangkan sistem pendidikan mereka, bukan dihilangkan dari RUU Sidiknas 2022,” kata Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Menurut Data Statistik Pendidikan Islam Kementrian Agama, pada 2019/2020 terdapat 82.418 lembaga pendidikan dari tingkatan RA, MI, MTS dan MA, dengan besaran 95,1 persen Swasta, dan Negeri hanya 4,9 persen. Sedangkan Jumlah siswa pada semester genap 2019/2020 ada 9.450.198 orang.

Oleh karena itu, fraksi PPP Mengingatkan kepada pemerintah untuk mematangkan konsep RUU Sisdiknas. Selain itu harus memastikan agar frasa madrasah tidak dihilangkan.

“Selama ini fakta menunjukkan bahwa sangat besar peran madrasah dalam pendidikan di Indonesia. Oleh karenanya masyarakat Indonesia sangat membutuhkan keberadaan madrasah ini dan keberadaannya mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat,” jelas Achmad Baidowi.

Dengan peran madrasah yang sudah terbukti nyata terhadap pembentukan generasi bangsa, PPP menilai madrasah harus lebih diperhatikan. Jika madrasah tidak masuk dalam sistem pendidikan nasional, PPP mempertanyakan nasib para siswanya.

“Karena itulah, jika frasa Madrasah dihilangkan dari draft RUU Sisdiknas, maka Fraksi PPP Menolah Revisi UU Sisdiknas masuk prolegnas prioritas. Artinya, tidak ada revisi,” ujar Achmad Baidowi.


BSKAP Melakukan Pembelaan

Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tengah menjadi sorotan publik. Sebab, tak ada kata Madrasah di dalam draf tersebut

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo memastikan, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun madrasah, sedari awal sudah terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas. Tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah atau madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas,” kata Anindito kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

“Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” tambahnya.

Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru. Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antar-kementerian.

”Pada dasarnya, RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” jelas Anindito. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: