Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Poisinya Terdeteksi Masih di Amerika Serikat, Segera Tangkap

Saifuddin Ibrahim Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Poisinya Terdeteksi Masih di Amerika Serikat, Segera Tangkap

Radartasik.com, Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian. Dia sebelumnya meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran.


“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Rabu (30/3/2022).

Dedi Prasetyo mendapatkan informasi bahwa penetapan tersangka kepada Saifuddin Ibrahim dilakukan Penyidik Bareskrim Polri dilakukan pada 28 Maret 2022 lalu. Namun dia belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait Saifuddin Ibrahim. 

“Sejak dua hari yang lalu ditetapkan tersangka,” kata Saifuddin Ibrahim.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, Saifuddin Ibrahim terdeteksi berada di Amerika Serikat.

Sehingga Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk memburu Saifuddin Ibrahim.

Diketahui, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana.

Pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.

“Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin Ibrahim dalam sebuah video.

Saifuddin Ibrahim juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.

“Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujarnya.


Naik Statusnya Penyidikan


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang dilakukan Saifuddin Ibrahim telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Saifuddin Ibrahim yang diduga sebagai pendeta menjadi sorotan. Sebab, meminta agar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran.

”Penyidik Bareskrim Polri menaikkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menyeret Pendeta Saifuddin Ibrahim ke tingkat penyidikan,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Sementara itu terpisah, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, masih belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Saifuddin Ibrahim. Hal itu karena pendeta tersebut berada di Amerika Serikat.

Bareskrim Polri masih lebih dulu berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Federal Bureau Of Investigation atau FBI, untuk mengejar Saifuddin Ibrahim. 

”Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” kata Asep.

Dengan naiknya status kasus itu, penyidik Bareskrim Polri mendapati adanya unsur pidana di balik kasus tersebut. Polri pun belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal. Yakni pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 156a KUHP dan/atau pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Diketahui, pria bernama Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.

”Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin dalam sebuah video.

Saifuddin Ibrahim juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.

”Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujar Saifudin Ibrahim. (jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: