Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Lagu di Karaoke Telah Dikeluarkan dari Tempatnya Bekerja

Oknum Satpol PP Pemerkosa Pemandu Lagu di Karaoke Telah Dikeluarkan dari Tempatnya Bekerja

Radartasik.com, Oknum Satpol PP yang memperkosa pemandu lagu (PL) telah dikeluarkan dari tempatnya bekerja. Kini, yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbutannya itu.



Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto merespons terkait kabar anggotanya yang diduga memerkosa pemandu lagu di tempat karaoke. Dia tak menampik informasi itu.


“Kelihatannya benar (melakukan pemerkosaan kepada pemandu karaoke, Red),” ujar Eddy saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

Oknum Satpol PP tersebut berinisial KTI, dia merupakan staf Kecamatan di Semampir. Korbannya ialah DA.

“Informasinya sudah diberhentikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan kasus itu sudah masuk laporannya dan sedang dalam tahap penyelidikan.

"Lagi dimintai keterangan si DA. Itu kejadiannya di salah satu room, nah ini lagi didalami oleh penyidik untuk melihat bagaimana kronologi kejadiannya," jelas Mirzal.


Sebelumnya, kakak kandung korban Sukarjo telah melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu kepada pihak kepolisian dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY. Laporan tersebut didasari karena adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan anggota Satpol PP Kota Surabaya kepada adiknya.

Kakak kandung korban, DA, Sukarjo menceritakan kejadian itu dialami adiknya saat menginap di salah satu kantor tempat karaoke dalam kondisi mabuk berat.


Di waktu yang sama datanglah KTI, oknun anggota Satpol PP Surabaya yang juga mabuk.

“Kemudian, datanglah oknum Satpol PP yang dalam kondisi mabuk juga ke tempat karaoke korban,” ujar Sukarjo, Selasa (29/3/2022).


Seusai tidur, DA terbangun merasa ada yang aneh dengan kondisi tubuhnya. Dia lalu memastikannnya dengan melihat rekaman CCTV di ruangan tersebut.

“Setelah dilihat, ternyata dia mengalami tindakan asusila dari anggota Satpol PP tersebut,” katanya.


Tak hanya itu, dalam rekaman CCTV, diketahui anggota Satpol PP melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.


“Kejadiannya Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 5.27 WIB, subuh,” lanjutnya.

Sukarjo lalu melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor laporan: LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes. SBY.

Dia berharap agar Polrestabes Surabaya mengusut tuntas kasus ini. Selain itu menginginkan agar terlapor segera menerima sanksi hukuman dari pihak kepolisian.

"Harapan kami terlapor segera mendapat hukuman. Semoga ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami sangat menyesalkan kejadian ini menimpa adik saya,” ucapnya.


Sementara itu, Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Ipda Tri Wulandari membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut. "Sudah kami terima laporannya," kata Wulan. (mcr23/jpnn)




Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: