Frasa Madrasah Hilang dari Draf UU: Begini Penjelasan Kepala BSKAP
Reporter:
ocean|
Rabu 30-03-2022,08:30 WIB
Tak ingin informasi ini menimbulkan keresahan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan klarifikasi.
Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (
BSKAP) Kemendikbudristek, menegaskan tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi
RUU Sisdiknas.
”Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah,
madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional,” papar dia di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Dia menambahkan sekolah maupun
madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi
RUU Sisdiknas.
Namun, sambung dia, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan.
Hal ini, kata dia, agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.
Dia menyatakan penyusunan
RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.
Menurut dia, perkembangan
RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.
”Pada dasarnya,
RUU Sisdiknas juga masih di tahap perencanaan dan kami akan tetap banyak menampung dan menerima masukan,” pungkas Anindito.
(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: