Catat ! Tanpa Akta Kelahiran, Anak Tak Bisa Akses Semua Program Pemerintah

Catat ! Tanpa Akta Kelahiran, Anak Tak Bisa Akses Semua Program Pemerintah

radartasik.com, KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menjelaskan pentingnya kepemilikan akta kelahiran bagi seorang anak.

Para orang tua diminta membuat akta kelahiran untuk setiap buah hati mereka yang lahir karena tanpa akta kelahiran anak tidak bisa akses semua program pemerintah.

Ketentuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA Agustina Erni, Senin, 28 Maret 2022.

”Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,” kata dia.

”Apabila anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di pemerintah,” imbuhnya.

Dia menerangkan pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar anak dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

”Kalau kita lihat, jumlah anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan,” jelasnya.

Dalam memenuhi hak anak, pemerintah mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, Partisipasi Anak Kemen PPPA Endah Sri Rejeki mengatakan capaian kepemilikan akta kelahiran di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Namun, masih ada sejumlah anak yang belum mendapatkannya.

”Jika pencatatan kelahiran tersebut tidak dilakukan bagi anak-anak terutama anak yang kurang beruntung, misalnya tidak memiliki orang tua, mereka sangat berisiko untuk dimanipulasi identitasnya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Tanpa akta kelahiran, anak juga rentan rentan terjebak dalam kasus-kasus anak diperdagangkan, dipekerjakan, dikawinkan pada usia anak. Ada pula risiko kesulitan untuk mendapatkan layanan publik. (len/radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: