Catat ! Tanpa Akta Kelahiran, Anak Tak Bisa Akses Semua Program Pemerintah
Reporter:
ocean|
Rabu 30-03-2022,06:30 WIB
Para orang tua diminta membuat
akta kelahiran untuk setiap buah hati mereka yang lahir karena tanpa
akta kelahiran anak tidak bisa akses semua program pemerintah.
Ketentuan tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemenuhan Hak
Anak Kemen PPPA Agustina Erni, Senin, 28 Maret 2022.
”Hak
anak adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak yang menyebutkan, hak
anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,” kata dia.
”Apabila
anak tidak tercatat dan tidak dihitung sebagai penduduk Indonesia, maka dia tidak bisa mengakses semua program-program yang ada di pemerintah,” imbuhnya.
Dia menerangkan pemerintah telah berkomitmen untuk memenuhi seluruh hak dasar
anak dengan meratifikasi Konvensi Hak
Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
”Kalau kita lihat, jumlah
anak mencapai sepertiga dari jumlah penduduk, sehingga masa depan mereka sangat mempengaruhi kemajuan bangsa ini di masa depan,” jelasnya.
Dalam memenuhi hak
anak, pemerintah mengacu pada 5 klaster Konvensi Hak
Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, Partisipasi
Anak Kemen PPPA Endah Sri Rejeki mengatakan capaian kepemilikan
akta kelahiran di Indonesia sudah mengalami peningkatan. Namun, masih ada sejumlah
anak yang belum mendapatkannya.
”Jika pencatatan kelahiran tersebut tidak dilakukan bagi
anak-
anak terutama
anak yang kurang beruntung, misalnya tidak memiliki orang tua, mereka sangat berisiko untuk dimanipulasi identitasnya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tanpa
akta kelahiran,
anak juga rentan rentan terjebak dalam kasus-kasus
anak diperdagangkan, dipekerjakan, dikawinkan pada usia
anak. Ada pula risiko kesulitan untuk mendapatkan layanan publik.
(len/radarcirebon)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: