Satgas Covid-19: Buka Puasa Bersama Boleh Tetapi Dilarang Ngobrol, Muhammadiyah Bagaimana?

Satgas Covid-19: Buka Puasa Bersama Boleh Tetapi Dilarang Ngobrol, Muhammadiyah Bagaimana?

radartasik.com, JAKARTA — Satgas Covid-19 mengungkap beberapa hal yang terkait ibadah Ramadhan. Di antaranya buka puasa bersama yang boleh dilakukan namun dilarang ngobrol.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adi Sasmito pada Talk Show Forum Merdeka 9. Kontan saja, kata buka puasa bersama boleh tetapi dilarang ngobrol menjadi bahan gunjingan publik.

”Satgas Covid-19: Wara boleh buka bersama, tapi dilarang ngobrol,” demikian unggahan Pandemic Talks yang dilihat radarcirebon.com pada Selasa (29/3/2022).

Dalam pemaparannya, Prof Wiku menyampaikan bahwa kondisi pandemi saat ini memang membaik secara nasional.

Tetapi ada beberapa daerah yang memperoleh fokus dari pemerintah. Terutama, daerah yang padat dengan mobilitas tinggi karena rentan penularan.

”Pada prinsipnya selama menjalankan protokol kesehatan dengan baik, sebetulnya tidak apa-apa,” kata Prof Wiku.

Dia menambahkan aktivitas pergi ke tempat ibadah maupun pasar tidak apa-apa selama menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Dia menyatakan masyarakat sudah berpengalaman selama dua tahun menghadapi pandemi dan kegiatan keagamaan yang dimodifikasi.

Tahun ini mencoba untuk menjalankan secara normal seperti dulu, tetapi prokes dijaga. Berinteraksi seperti dulu, tetapi dengan kehati-hatian.

Hal ini, sambung dia, akan terus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga dapat dipahami. Saat beribadah di masjid, misalnya, mesti diperhatikan agar tidak terlalu penuh dan tidak terlalu lama.

Kemudian interaksi berbicara, dan lainnya terbatas. ”Yang tidak bicara menggunakan masker saja,” tuturnya.

Terkait buka puasa bersama, Prof Wiku menyampaikan boleh saja dilakukan tetapi juga mematuhi prokes. ”Buka puasa bersama, sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan sebaiknya tidak bicara,” katanya.

Kemudian cuci tangan, sambung dia, agar benar-benar bersih saat mengonsumsi makanan.

Satgas Covid-19 bekerja sama dengan Kementerian Agama dan pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa masyarakat memahami situasi Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Tiap daerah mungkin memiliki level PPKM berbeda sehingga semua pihak diharap Wiku bisa saling mengingatkan.

Kendati demikian, imbauan bahwa buka bersama boleh tapi dilarang ngobrol direspons negatif masyarakat.

Padahal, berbicara adalah salah satu penularan Covid-19 lewat udara dan akan mudah menular ketika lawan bicara atau orang di sekitarnya tidak menggunakan masker. 

Surat Edaran Muhammadiyah

Sementara itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Edaran 01/2022 soal Panduan Penerapan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H.

Dalam surat edaran tersebut mengatur tentang pelaksanaan sholat tarawih oleh umat Islam secara berjamaah di masjid.

”Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah sholat fardu, tarawih, dan jumat secara berjamaah dengan memenuhi ketentuan,” bunyi surat edaran yang ditandatangani Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Selasa, 29 Maret 2022.

Namun dijelaskan, sholat fardu, tarawih, dan jumat berjamaah hanya boleh dilakukan bagi jamaah yang sehat. Tidak ikut sholat jumat karena uzur/sakit dapat diganti dengan sholat zuhur di rumah.

Penyampaian khutbah atau ceramah dilakukan maksimal 15 menit. Tidak mengedarkan kotak infak dan disimpan di tempat tertentu dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun.

Apabila jumlah anggota jamaah banyak, maka dapat dimungkinkan shalat berjamaah dilakukan dalam dua sesi atau sesuai keperluan.

Saf sholat dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan bahwa masjid/musalla memiliki ventilasi yang baik, jamaah wajib memakai masker KN95 atau menggunakan masker kain yang dilapis ganda dengan masker bedah, dan jamaah yang hadir di masjid/mushala sudah mendapat vaksin minimal dua dosis.

”Apabila syarat dan ketentuan di atas tidak dapat dipenuhi maka saf sholat berjamaah dan kegiatan ibadah lainnya tetap harus berjarak,” tulis edaran tersebut.

Panduan Buka Bersama

Panduan lainnya perihal buka bersama. Pengurus masjid/musala Muhammadiyah tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, dan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpotensi membuka masker.

Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.

Kegiatan takjil pembatalan puasa dilakukan dengan penuh kehati-hatian, tetap menjaga jarak, tidak saling berbicara, dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin, di tempat terbuka, serta disarankan dengan air minum kemasan dan sedikit makanan kecil, contohnya cukup tiga butir kurma.

Pengurus masjid/musala menunjuk petugas atau tim khusus yang bertugas memastikan protokol kesehatan dilaksanakan oleh jamaah masjid/musala.

Selain itu, pengurus masjid/musala memotivasi jamaah untuk melakukan vaksinasi dosis pertama, kedua, maupun ketiga. (yud/fin/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: