Waduh, Bendera Merah Putih Terbalik Berkibar di Kantor Disperindag

Waduh, Bendera Merah Putih Terbalik Berkibar di Kantor Disperindag

radartasik.com, BATAM — Warganet tanah air kembali dihebohkan dengan unggahan video di media sosial. Video itu mempertontonkan sebuah Bendera Merah Putih berkibar dengan posisi terbalik.

Di dalam rekaman video tampak warna putih berada pada bagian atas, sedangkan warna merah di sisi bawah.

Lebih ironisnya lagi, bendera tersebut terpasang di kantor pemerintahan. Bendera yang terbalik tersebut berkibar bebas di depan kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) UPT Metrologi Legal Kota Batam.

Salah satu pengunggah video tersebut adalah akun tiktok @agngkrnvvn, Senin (28/3/2022). Bukan hanya mengunggahnya, dia juga menambahkan tulisan ”Polandia bro”.

Karena bendera Polandia merupakan kebalikan dari bendera Indonesia, sehingga saat bendera Indonesia terpasang terbalik maka akan menjadi bendera Negara Polandia.

Tidak diketahui secara pasti bagaimana dan siapa yang memasang Bendera Merah Putih terbalik di kantor tersebut. Karena, sejauh ini belum ada klarifikasi dari pihak kantor tersebut.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Saiful Anam sangat menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi.

”Mestinya pemasangan Bendera Merah Putih tersebut harus secara hati-hati dalam pemasangannya apalagi di kantor-kantor pemerintahan yang undang-undang mewajibkan untuk memasangnya,” kata dia kepada JPNN.com, Senin (28/3/2022).

Menurut Saiful, apabila ada unsur kesengajaan dari petugas dalam memasang Bendera Merah Putih tersebut maka yang bersangkutan bisa dipecat.

Pihak atasan lembaga tersebut bahkan juga bisa diberi sanksi karena tidak melakukan pengawasan dengan baik kepada bawahannya yang salah dalam memasang bendera.

Saiful menyebut apabila terdapat unsur kesengajaan dan mengakibatkan menodai, menghina, dan merendahkan kehormatan bendera negara maka terhadap orang yang melakukannya dapat dikenakan ancaman pidana.

”Paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta,” ujar Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) itu.

Ketentuan sanksi pidana itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (jpnn/rb/rit)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: