Ngebut di Tol, Tilang Elektronik Menanti Per 1 April, Segini Dendanya

Ngebut di Tol, Tilang Elektronik Menanti Per 1 April, Segini Dendanya

radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik (ETLE/ Elektronik Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. 

”Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan,” jelas dia di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Mantan Kapolres Banjar ini mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas tol di Jakarta.

Ruas jalan tol yang diawasi kamera tilang elektronik tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam)

1. Tol Jakarta-Cikampek

2. Tol Layang MBZ

3. Tol Soedijatmo

4. Tol Dalam Kota

5. Tol Kunciran-Cengkareng

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion)

1. Tol JORR

2. Tol Jakarta-Tangerang

Sambodo mengungkapkan sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1 - 31 Maret 2022.

”Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang,” kata dia.

Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Aturan tersebut berbunyi, ”Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.

Sedangkan pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22/2009, berbunyi, ”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

2023, ETLE Berlaku di Seluruh Indonesia

Sebelumnya diberitakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bakal diberlakukan di seluruh Indonesia pada 2023. Pemberlakuan kebijakan ini akan dilaksanakan dalam tiga tahap.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan tahap kedua pemberlakuan tilang elektronik ini diluncurkan di 13 polda akhir Februari atau Maret awal.

”Jadi nanti di tahun 2023 ini diharapkan seluruh Indonesia sudah menggunakan ETLE, jadi basis penegakan hukum ini berbasis pada IT,” kata Brigjen Aan dikutip dari situs remi Korlantas Polri, Sabtu 5 Februari 2022.

Menurut dia, sejauh ini penerapan tilang elektronik berdampak positif dan efektif. Pasalnya, aturan ETLE tersebut dianggap mampu mengubah perilaku pengguna jalan.

”Ini perkembangan sangat luar biasa, efektivitas ETLE sejak Maret sampai dengan saat ini kalau kita lihat data yang ada,” ujarnya. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: