Pemkab Siapkan Aturan Jelang Ramadan

Pemkab Siapkan Aturan Jelang Ramadan

radartasik.com, Pemerintah Kabupaten Garut merancang peraturan terkait aktivitas masyarakat saat bulan puasa.

Aturan tersebut saat ini masih dibahas bersama Kemenag dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut sebelum nantinya diterapkan.

“Aturan-aturan yang dibahas masih baku, seperti tahun lalu. Yakni rumah makan dilarang buka siang hari, larangan bermain petasan dan lainnya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana kepada wartawan, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, bedanya aturan yang akan dikeluarkan tahun ini yakni penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat ibadah. Aturan ini dikeluarkan karena Ramadan ini kegiatan salat tarawih berjamaah sudah bisa dilakukan.

“Tarawih sudah bisa, tetapi prokes harus diterapkan,” ujarnya.

Nurdin menerangkan, berdasarkan aturan dari menteri dalam negeri (mendagri) kapasitas jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri disesuaikan dengan level PPKM di setiap daerah.

Misal, untuk wilayah dengan PPKM level 3 maka kapasitas maksimal jamaah sebanyak 50 persen. Kemudian, PPKM level 2 dan level 1 maksimal 75 persen.

“Jadi Ramadan sekarang lebih leluasa, karena Covid-19 mulai melandai. Sekarang di rumah sakit tinggal tersisa sekitar 18 orang. Mudah-mudahan terus melandai,” ujarnya.

Nurdin menerangkan, aturan yang dibuat untuk memberikan kenyamanan terhadap umat muslim di Kabupaten Garut dalam melakA­sanakan ibadah puasa.

“Kita ingin RaA­madan tahun ini berjalan dengan khidA­mat, tanpa adanya gangA­guan,” terangA­nya.

Selain meA­nyiapA­kan aturan, pihakA­nya juga terus bersiap melaA­kukan perbaikan jalan rusak, terutama di jalur yang biasa digunakan untuk mudik.

“Kita pastikan semua jalan yang diguA­nakan untuk mudik sekaA­rang diperA­baiki dan dipasA­tikan selesai sebelum arus mudik,” terangA­nya.

Terkait aturan mudik, Nurdin mengaA­takan belum meA­nerima aturan secara pasti.

“Tetapi kita siaga, jika pemerintah pusat sudah membolehkan warga mudik saat lebaran nanti,” terangnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: