Tok! Terbukti Lakukan Penipuan Berkedok CPNS, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara

Tok! Terbukti Lakukan Penipuan Berkedok CPNS, Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara

Radartasik.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan (PN) Jakarta Selatan memvonis 3 tahun penjara, Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty atas kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS. Dalam putusannya majelis hakim menilai Olivia terbukti bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. 


“Mengadili terdakwa Olivia Nathania terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa dengan pidana 3 tahun,” kata majelis hakim PN Jakarta Selatan Senin (28/03/2022). 

Hakim dalam putusannya menyatakan vonis tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani anak Nia Daniaty. Vonis ini masih lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa Olivia Nathania dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara. 

Sebelum membacakan vonis hukuman, hakim lebih dulu membacakan pertimbangan yang memberatkan sekaligus meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Anak Nia Daniaty mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri dan menyebabkan kerugian pada korban hingga ratusan juta.


Sementara yang meringankan, terdakwa secara terus terang mengakui kesalahannya dan menyesal tidak akan mengulanginya lagi di masa mendatang.

Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum Olivia Nathania mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan majelis hakim. Kendati demikian, dia menyatakan masih ada beberapa pertimbangan yang kurang tepat. 

Oleh karena itu, dia dan kliennya pun berpikir untuk mengajukan banding. “Kami merasa ada beberapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat, itu akan kita ajukan upaya hukum banding. Seperti apa? Seperti alasan yang sudah kita sampaikan berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” tuturnya. 

Sementara itu, pihak korban yang juga hadir ke persidangan mengaku keberatan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban menyatakan hal meringankan kurang masuk di akal. 

“Tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan. Apa yang jujur ? Dia berbelit belit enggak ngaku, setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan bahwa 'saya melakukan'. Jadi sebenarnya enggak ada hal yang meringankan buat Oi,” ungkapnya. 

Poin kedua yang menjadi keberatannya adalah kuasa hukum terdakwa usai persidangan masih membicarakan masalah pengembalian.

 “Kuasa hukumnya Oi masih saja bilang ada pengembalian. Boleh bela klien, tapi nurani dipakai dong. Dari ratusan orang, belum ada satu pun yang dibayar ataupun dikembalikan uangnya oleh Oi,” ungkapnya. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: