Ingat! Tilang Elektronik di Tol Berlaku Mulai 1 April, Pelanggar Bakal Kena Ancaman Kurungan dan Denda

Ingat! Tilang Elektronik di Tol Berlaku  Mulai 1 April, Pelanggar Bakal Kena Ancaman Kurungan dan Denda

Radartasik.com, JAKARTA - Setelah dianggap telah cukup melakukan sosialisasi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) segera memberlakukan tilang elektronik terhadap pengendara yang melanggar batas maksimal muatan (overload) dan batas kecepatan di jalan tol

Penindakan dengan tilang elektronik tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2022 mendatang. 

Guna kepentingan tersebut, pihak kepolisian pun telah memasang sejumlah kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah titik.

 "Penindakan pada 1 April 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/03/2022). 

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan sejauh polisi masih melakukan sosialisasi terhadap dua pelanggaran tersebut. Sosialisasi sudah dilakukan selama 1 - 31 Maret 2022 dengan mengirimkan surat tilang ke rumah masing-masing pelanggar, tetapi sifatnya masih teguran. 

"Surat konfirmasi (surat tilang, red) itu tetap dikirimkan, tetapi masih ada tulisan sosialisasi ETLE," kata Sambodo. 

Perwira menengah Polri itu memastikan surat-surat kendaraan bakal diblokir bila pelanggar tidak membayar denda tilang setelah kebijakan itu berlaku efektif mulai 1 April nanti.

Lima kamera ETLE untuk memantau pelanggaran batas kecepatan terpasang di lima ruas tol, yakni di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang MBZ, Tol Sedyatmo ke arah bandara, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng. 

Lalu, kamera ETLE untuk memantau batas muatan terpasang di Tol JORR dan Jakarta-Tangerang. Pengendara yang melanggar batas kecepatan di Tol bisa dijerat Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan 2 bulan dan denda Rp500 ribu. 

Pengendara yang melanggar batas muatan khususnya angkutan barang dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

 "Ancamannya dua bulan kurungan dan denda Rp 500 ribu," kata Sambodo. (cr3/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: