Tega, Dua Pria Ini Menjual Pacar dan Istrinya untuk Dijadikan PSK, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Main

Tega, Dua Pria Ini Menjual Pacar dan Istrinya untuk Dijadikan PSK, Tarifnya Rp 500 Ribu Sekali Main

Radartasik.com, Dua pria ini tega menjual pacar dan istrinya untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Kasusnya kini terus didalami polisi.


Dua pria itu berinisial BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) menjual istrinya EV.

"Dari adanya laporan kami mengamankan tersangka BB (25) yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) yang menjual istrinya EV kepada orang lain," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea kepada wartawan, Senin (28/3/2022).

Polresta Serang, sebelumnya, mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di indekos Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang pada Sabtu (26/3) sekira jam 17.00 WIB.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan kasus ini berawal dari informasi warga yang merasa resah dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

AKBP Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan BB (25) dan AR (29) menggunakan aplikasi MiChat atau WhatsApp menawarkan pacarnya sendiri kepada para hidung belang.

"Pelaku BB (25) dan AR (29) mematok harga Rp 500 ribu kepada pria lain yang ingin mengencani kekasih dan istrinya,” kata AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Kemudian, jika telah setuju dengan harga tersebut, pelaku langsung mengatur lokasi pertemuan, dan memberitahukan kepada korban agar bersiap-siap bahwa akan ada pelanggan.

Dalam penggerebekan di kamar indekos tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 500.000.

“Kemudian ada empat bungkus alat kontrasepsi, satu unit ponsel beserta kartunya,” kata perwira menengah tersebut.

Terhadap para tersangka kini ditahan dan dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 296 KUHP juncto Pasal506 KUHP. 

"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” ujar AKBP Maruli Ahiles Hutapea. (cuy/jpnn)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: