Kekayaan dr Terawan yang Baru Dipecat dari Keanggotaan IDI Mencapai Rp 91,5 Miliar

Kekayaan dr Terawan yang Baru Dipecat dari Keanggotaan IDI Mencapai Rp 91,5 Miliar

radartasik.com, JAKARTA — Pemecatan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen mendapat sorotan sejumlah pihak.

Ketika menjabat sebagai menteri kesehatan (menkes), dr Terawan sempat memperkenalkan Vaksin Nusantara sebagai vaksinasi Covid-19 buatan dalam negeri Indonesia. 

Namun, sejak Desember 2020, Terawan tidak lagi menduduki posisi menkes di kabinet Indonesia Maju. Ia digantikan Budi Gunadi Sadikin.

Lelaki kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 itu diketahui memiliki kekayaan sekitar Rp 91,5 miliar. Hal ini diketahui berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia buat pada 2020.

Dalam lembar laporan itu, dr Terawan memiliki lima bangunan dan 15 bidang tanah senilai Rp 14,3 miliar. 

Mantan anggota tim medis kepresidenan ini juga memiliki kekayaan berupa kendaraan senilai Rp 3,8 miliar yang terdiri dari empat mobil dan tiga sepeda motor.

Tidak hanya itu, Terawan memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 73,4 miliar.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberhentikan secara permanen mantan Menkes Terawan Agus Putranto sebagai anggota. Keputusan itu disampaikan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Jumat (25/3).

Pengurus Besar (PB) IDI wajib mengeksekusi pemecatan Dokter Terawan paling lambat 28 hari kerja sejak diselenggarakannya muktamar itu. 

Berdasarkan keputusan MKEK IDI dalam surat tertanggal 8 Februari 2022, terdapat lima alasan pemecatan Terawan harus dilakukan. Surat itu diunggah akun pribadi anggota IDI sekaligus epidemiolog UI Pandu Riono di Twitter.

”Kasus pelanggaran etika berat Dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu, Sabtu (26/3). 

Berikut lima alasan pemecatan Dokter Terawan tersebut:

1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.

2. Dokter Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian soal vaksin itu selesai.

3. Dokter Terawan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai yang dengan Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi ”kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri” acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat; yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. (cr1/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: