Waduh, Formasi PPPK 2022 yang Diajukan Pemda Minim, Kuota 758 Ribuan Diusulkan 131 Ribuan

Waduh, Formasi PPPK 2022 yang Diajukan Pemda Minim, Kuota 758 Ribuan Diusulkan 131 Ribuan

Radartasik.com, JAKARTA - Kabar kurang menggembirakan terkait penerimaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK datang dari Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril. 


Dia menyebutkan jika jumlah formasi PPPK 2022 yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) sangat minim dari kuota yang disiapkan Kemendikbudristek sebanyak 758.018. Diungkapkan Iwan, pemda hanya mengusulkan sebanyak 131.239 atau 17,3 persen saja. 

"Perlu kami laporkan bahwa untuk PPPK 2022, usulan pemda sangat minim, padahal kebutuhan PPPK banyak sekali," kata Dirjen Iwan dalam RDP Panja Formasi GTK PPPK 2022 Komisi X DPR RI, Senin (28/03/2022). 

Iwan menjabarkan formasi usulan pemda tersebut sudah termasuk guru agama sebanyak 39.007 atau 16,7 persen dari 233.955 kebutuhan. Kemudian guru seni budaya (termasuk muatan lokal, bahasa daerah, dan kesenian) yang diusulkan hanya 2.330 atau 23,2 persen dari 10.047 kebutuhan. 

Usulan Pemda untuk formasi guru PJOK sebanyak 11.111 atau 16,3 persen dari total kebutuhan sebanyak 68.145. "Untuk guru kelas TK yang diusulkan Pemda sebanyak 664 atau 28,4 persen dari 2.340 kebutuhan," ujarnya. 

Dari data tersebut, lanjut Iwan, pemerintah pusat mengalami kesulitan untuk memenuhi target kuota 1 juta PPPK guru. Dikatakan juga pemerintah akan kesulitan menuntaskan masalah honorer sampai 2023 jika formasi PPPK yang diusulkan daerah sangat sedikit. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Dirjen Iwan, Kemendikbudristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan koordinasi dengan pemda. 

"Insyaallah April mendatang Kemendikbudristek bersama instansi terkait lainnya akan berkoordinasi dengan Pemda untuk meningkatkan jumlah formasi yang diusulkan," pungkas Iwan. (esy/jpnn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: