Giliran Pemilik Robot Trading EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Capai 5.000 Orang, Kerugian Diduga Rp559 Miliar

Giliran Pemilik Robot Trading EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Capai 5.000 Orang, Kerugian Diduga Rp559 Miliar

Radartasik.com, JAKARTA - Setelah melaporkan pemilik robot trading Fahrenheit, kini giliran pemilik robot trading EA Copet dilaporkan para korbannya ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 


Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomol LP/B/0121/III/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 15 Maret 2022 dengan pelapor Andreans Pramuji. Adapun terlapor dalam kasus penipuan ini yakni berinisial R dan H. 

Charlie Wijaya, pendamping para korban robot trading EA Copet mengatakan, dalam kasus penipuan ini jumlah korbannya mencapai 5.000 orang. “Korban 3.000 sampai 5.000 tapi yang nama penipuan ini korbannya pasti banyak tapi sekitar segitu,” kata Charlie, Sabtu (19/03/2022). 

Sementara itu pelapor Andreans Pramuji menuturkan, dirinya bergabung dengan investasi robot trading EA Copet pada Juli 2021 setelah mendapatkan rekomendasi dari rekannya. 

Saat awal sebulan bergabung Andreas mengakui sempat menerima keuntungan dari investasi ini pada September 2021 lalu. Keuntungan yang didapat 1000 USD atau sekira 12 juta. 

“Sebulan pertama saya liat progresnya bener saldo bertambah kurleb 200 USD dan saya coba lakukan penarikan di bulan pertama join itu masuk ke rekening saya,” ujarnya. 

Namun pada awal tahun 2022 para korban sudah mulai mencurigai adanya tindak penipuan dalam investasi ilegal menggunakan robot trading tersebut. 

“Pada 1 Maret tidak bisa melakukan penarikan uang dengan alasan maintenance web hingga dibuat loss atau margin call,” ujarnya. Dalam kasus ini para korban mengalami kerugian mencapai USD 39 juta (setara Rp559 miliar).

Adapun dalam perkara tersebut kedua terlapor dipersangkakan dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 105 dan atau 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fir/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: