Mantan Menteri Kesehatan Dipecat IDI, Begini Reaksi dari DPR

Mantan Menteri Kesehatan Dipecat IDI, Begini Reaksi dari DPR

radartasik.com, JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay merespons pemecatan dr Terawan Agus Putranto secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Saleh menjelaskan mantan menteri kesehatan itu merupakan salah satu dokter terbaik di Indonesia karena banyak prestasi yang sudah dicapainya.

”Muktamar semestinya dijadikan sebagai wadah konsolidasi dan silaturahmi dalam merajut persatuan. Kok, ini malah dijadikan sebagai wadah pemecatan?” kata Saleh dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Dia meminta Kementerian Kesehatan untuk memfasilitasi pertemuan IDI dan Terawan. Menurut Saleh, beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang Terawan adalah soal perannya terkait Digital Subtraction Angiography (DSA) dan Vaksin Nusantara.

”Saya dan keluarga adalah pasien langsung dr Terawan yang mencoba kedua hal itu. Setelah di-DSA, rasanya tidak ada masalah. Bahkan, ada perasaan lega dan enak. Begitu juga Vaksin Nusantara. Setelah divaksin, alhamdulillah tidak ada masalah,” tutur politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Saleh menilai Terawan bekerja dengan profesional karena menangani pasien dengan baik. ”Sebelum DSA harus mengikuti sejumlah test dan berkonsultasi dengan beberapa dokter lain,” tambah Saleh.

Dia mengaku terkejut karena IDI memecat seorang dokter profesional yang berpangkat Letnan Jenderal, memimpin RSPAD, dan menjabat sebagai menteri kesehatan.

Dia khawatir pemecatan ini akan menyebabkan preseden yang buruk di masa depan. ”Menteri kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak boleh tinggal diam. Mohon ini difasilitasi dan didamaikan. Itu pasti lebih baik bagi semua,” tandas Saleh Daulay.

Kaji Ulang Undang-Undang Kedokteran 

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan MKEK IDI memecat dr Terawan Agus Putranto akan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

Diketahui, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) telah memutuskan memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).

Sufmi Dasco Ahmad menilai keputusan MKEK IDI mencopot dr Terawan akan berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

Pasalnya, keputusan pencopotan Terawan itu bisa berimplikasi serius pada dunia kedokteran Tanah Air.

“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang,” kata Sufmi Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 26 Maret 2022.

”Sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” katanya lagi.

Idealnya, kata dia, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan di bidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

”Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal Pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” tegas Dasco.

Selaku pimpinan DPR RI, Dasco akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

”Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah undang-undang adalah hal yang biasa ya, agar undang-undang terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” tegas Dasco.

Selanjutnya, evaluasi akan lakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, itu agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

”Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” kata Dasco.

Keputusan MKEK IDI yakni pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Dokter Terawan Agus Putranto, sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tangga ditetapkan. (/jpnnjun/ral/rmol/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: