Terkait Aturan Mudik Lebaran 2022, Ridwan Kamil Bilang Begini
Reporter:
ocean|
Jumat 25-03-2022,07:30 WIB
”Saya kira kalau urusan Covid-19 secara nasional, kami tidak ada kewenangan khusus di level provinsi. Maka kita dan warga harus mengikuti arahan dari pemerintah pusat,” ujar
Ridwan Kamil saat kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor, Kamis (24/3/2022).
Saat ini kurva kasus Covid-19 menunjukkan tren menurun sehingga pemerintah pusat memberikan berbagai kelonggaran aktivitas masyarakat termasuk ibadah Ramadan.
Begitu pun dengan
mudik, pemerintah pusat sedang mempertimbangkan vaksin ketiga atau booster sebagai syarat warga untuk dapat
mudik.
Diketahui tes antigen dan PCR sebagai syarat bagi pelaku perjalanan luar negeri dan transportasi darat, laut, udara telah lebih dulu ditiadakan kecuali bagi orang yang belum divaksin lengkap (dua dosis) maupun booster.
Sebagai konsekuensi berbagai kelonggaran, warga harus semakin disiplin menerapkan prokes dan segera melindungi diri dengan vaksin lengkap.
”Intinya silakan melakukan apa saja termasuk
mudik asal jaminan sudah divaksin, itu menguatkan keyakinan kita bahwa pada saat berinteraksi kita yakin sudah dilindungi oleh vaksin,” ujar
gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini.
Diketahui pada
Lebaran 2021, pemerintah pusat masih mengetatkan aturan
mudik mengingat kasus penularan masih cukup tinggi dan tingkat vaksinasi masih rendah.
(antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: