Alat Kelengkapan DPRD Pangandaran Diubah
Reporter:
syindi|
Kamis 24-03-2022,18:40 WIB
radartasik.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pangandaran resmi
mengubah alat kelengkapannya Senin (21/3/2022).
Perubahan unsur pimpinan
alat kelengkapan DPRD
Pangandaran tersebut digelar melalui sidang
paripurna pengumuman perubahan pimpinan fraksi dan perpindahan
keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD.
Selain itu, di
hari yang sama juga digelar pemilihan pimpinan komisi juga pimpinan
badan pembentukan Perda. Ketua DPRD Kabupaten
Pangandaran Asep Noordin
mengatakan, perubahan pimpinan fraksi berdasarkan surat yang disampaikan
dari fraksi di DPRD.
Surat tersebut datang dari Partai
Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten
Pangandaran, Partai
Amanat Nasional (PAN)
Pangandaran dan Partai Golongan Karya (Golkar)
Pangandaran.
Susunan Fraksi PDI Perjuangan awalnya diketuai Ucup
Supriatna, Wakil Ketua Fraksi Joane Irwan Suwarsa dan Sekretaris Fraksi
Sri Rahayu. Kini diubah menjadi Ketua Fraksi Sri Rahayu, Wakil Ketua
Tasimin, Sekretaris Mamat Rohimat.
Sedangkan Fraksi PAN,
wakil ketua yang semula dijabat Nia Sumiasari diubah menjadi Yenyen
Windiani. Untuk Fraksi Partai Golkar, awalnya jabatan ketua dipegang
Oman Rohman, Sekretaris Fraksi Ade Ruminah, diubah menjadi Ade Ruminah
sebagai ketua dan sekretaris dijabat Wiwi Widaningsih.
“Fraksi di DPRD
juga mengusulkan perpindahan anggota DPRD dalam alat kelengkapan DPRD,”
kata Asep.
Lanjutnya, semula Hamdan dari Fraksi PDI
Perjuangan duduk sebagai anggota Komisi II dan saat ini menjadi anggota
Komisi I. Sedangkan Hamdan yang juga merupakan anggota Badan Anggaran
saat ini menjadi anggota Badan Pembentukaan Perda menggantikan Tasimin.
“Deni Kusnani semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III dan
menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Ucup Supriatna,” ucapnya.
Sementara
Tasimin, semula anggota Badan Pembentukan Perda menjadi anggota Badan
Musyawarah menggantikan Joane Irwan Suwarsa. Sedangkan Citra Pitriyami,
menjadi anggota Badan Anggaran menggantikan Hamdan, Sopiah menjadi
anggotan Badan Anggaran menggantikan Joane Irwan Suwarsa.
Untuk
Fraksi Partai Golkar, Wiwi Widaningsih awalnya menjadi anggota Komisi
II, kini menjadi anggota Komisi I, Ade Ruminah yang semula anggota
Komisi III menjadi Komisi II, Oman Rohman yang semula anggota Komisi I
menjadi anggota Komisi III.
“Berdasarkan Peraturan DPRD
Kabupaten
Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur
bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat
Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya
dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan,” tuturnya.
Selain
itu, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa
keanggotaannya dalam komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usul
fraksi.
Perpindahan anggota DPRD dalam Bapemperda ke AKD lain dapat
dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat
satu tahun berdasarkan usul fraksi.
Sementara perpindahan
anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke AKD lain dapat dilakukan setelah
masa keanggotaan dalam Badan Anggaran paling singkat satu tahun
berdasarkan usul fraksi.
“Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten
Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur pimpinan
komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat
paripurna,” jelasnya.
Berdasarkan hasil musyawarah
mufakat untuk Komisi I Ketua oleh Adang Sudirman, Wakil Ketua Solihudin
dan Sekretaris Citra Pitriyami. Komisi II diketua Endang Hidayat, Wakil
Ketua Nia Sumiasari, Sekretaris Miftah Mujahid. Ketua Komisi III Oman
Rohman, Wakil Ketua Alip Suhendi dan Sekretaris Hesti Mulyati. Komisi IV
diketuai Wowo Kustiwa, Wakil Ketua Sri Rahayu dan Sekretaris Yusep
Rahmanduin. Sementara Bapemperda diketuai Joane Irwan Suwarsa dan Wakil
Ketua Darsum Darmawanto. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: