Alat Kelengkapan DPRD Pangandaran Diubah

Alat Kelengkapan DPRD Pangandaran Diubah

radartasik.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran resmi mengubah alat kelengkapannya Senin (21/3/2022).

Perubahan unsur pimpinan alat kelengkapan DPRD Pangandaran tersebut digelar melalui sidang paripurna pengumuman perubahan pimpinan fraksi dan perpindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD.

Selain itu, di hari yang sama juga digelar pemilihan pimpinan komisi juga pimpinan badan pembentukan Perda. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, perubahan pimpinan fraksi berdasarkan surat yang disampaikan dari fraksi di DPRD.

Surat tersebut datang dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Pangandaran, Partai Amanat Nasional (PAN) Pangandaran dan Partai Golongan Karya (Golkar) Pangandaran.

Susunan Fraksi PDI Perjuangan awalnya diketuai Ucup Supriatna, Wakil Ketua Fraksi Joane Irwan Suwarsa dan Sekretaris Fraksi Sri Rahayu. Kini diubah menjadi Ketua Fraksi Sri Rahayu, Wakil Ketua Tasimin, Sekretaris Mamat Rohimat.

Sedangkan Fraksi PAN, wakil ketua yang semula dijabat Nia Sumiasari diubah menjadi Yenyen Windiani. Untuk Fraksi Partai Golkar, awalnya jabatan ketua dipegang Oman Rohman, Sekretaris Fraksi Ade Ruminah, diubah menjadi Ade Ruminah sebagai ketua dan sekretaris dijabat Wiwi Widaningsih.

“Fraksi di DPRD juga mengusulkan perpindahan anggota DPRD dalam alat kelengkapan DPRD,” kata Asep.

Lanjutnya, semula Hamdan dari Fraksi PDI Perjuangan duduk sebagai anggota Komisi II dan saat ini menjadi anggota Komisi I. Sedangkan Hamdan yang juga merupakan anggota Badan Anggaran saat ini menjadi anggota Badan Pembentukaan Perda menggantikan Tasimin.

“Deni Kusnani semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III dan menjadi Anggota Badan Musyawarah menggantikan Ucup Supriatna,” ucapnya.

Sementara Tasimin, semula anggota Badan Pembentukan Perda menjadi anggota Badan Musyawarah menggantikan Joane Irwan Suwarsa. Sedangkan Citra Pitriyami, menjadi anggota Badan Anggaran menggantikan Hamdan, Sopiah menjadi anggotan Badan Anggaran menggantikan Joane Irwan Suwarsa.

Untuk Fraksi Partai Golkar, Wiwi Widaningsih awalnya menjadi anggota Komisi II, kini menjadi anggota Komisi I, Ade Ruminah yang semula anggota Komisi III menjadi Komisi II, Oman Rohman yang semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III.

“Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musyawarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan,” tuturnya.

Selain itu, perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.

Perpindahan anggota DPRD dalam Bapemperda ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.

Sementara perpindahan anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Badan Anggaran paling singkat satu tahun berdasarkan usul fraksi.

“Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna,” jelasnya.

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat untuk Komisi I Ketua oleh Adang Sudirman, Wakil Ketua Solihudin dan Sekretaris Citra Pitriyami. Komisi II diketua Endang Hidayat, Wakil Ketua Nia Sumiasari, Sekretaris Miftah Mujahid. Ketua Komisi III Oman Rohman, Wakil Ketua Alip Suhendi dan Sekretaris Hesti Mulyati. Komisi IV diketuai Wowo Kustiwa, Wakil Ketua Sri Rahayu dan Sekretaris Yusep Rahmanduin. Sementara Bapemperda diketuai Joane Irwan Suwarsa dan Wakil Ketua Darsum Darmawanto. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: