Tuh, 53 Ton Minyak Goreng Diduga Ditimbun

Tuh, 53 Ton Minyak Goreng Diduga Ditimbun

radartasik.com, PALU — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah menaikkan penanganan kasus dugaan penimbunan 53 ton minyak goreng ke tingkat penyidikan.

Kasus penimbunan minyak goreng tersebut diduga melibatkan oknum distributor sembilan bahan pokok (sembako) di Kota Palu, Sulteng.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan perkara itu telah memasuki babak baru setelah pemeriksaan terhadap lima orang sebagai saksi.

”Berdasarkan keterangan Ditreskrimsus Polda Sulteng bahwa dugaan penimbunan minyak goreng itu telah meningkat statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” kata dia di Palu, Rabu (23/3/2022).

Perwira menengah Polri ini menambahkan peningkatan status perkara itu sesuai surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/50/III/2022/Krimsus tanggal 21 Maret 2022. Surat itu ditandatangani Direktur Reskrimsus Polda Sulteng.

Dia menerangkan Ditreskrimsus Polda Sulteng sebelumnya telah memeriksa lima saksi antara lain empat dari pihak distributor CV AJ, serta satu orang staf Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulteng. 

”Nanti dalam penyidikan ini, kelimanya kembali menjalani pemeriksaan untuk pengumpulan bahan keterangan sebelum gelar perkara,” katanya.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan itu juga nantinya dilakukan gelar perkara kemudian menetapkan tersangka.

Pihak Polda Sulteng, kata dia, akan mengungkapkan kasus itu secara transparan terhadap publik.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda setempat menemukan dugaan penimbunan sekitar 53.869 liter minyak goreng oleh distributor CV AJ di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (3/3/2022).

Di gudang CV AJ, Satgas Pangan menemukan timbunan minyak goreng merek Viola sebanyak 1.748 dus atau 21.355 liter dan di Komplek Ruko Bundaran Palupi Permai Palu ditemukan minyak goreng merek Viola sebanyak 2.461 dus atau 32.514 liter. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: