DPR: Pedagang Pasar Menjerit-jerit, Minyak Goreng Curah Masih Gaib, Waduh...

DPR: Pedagang Pasar Menjerit-jerit, Minyak Goreng Curah Masih Gaib, Waduh...

Radartasik.com, Minyak goreng masih menjadi masalah di negeri ini. Di beberapa daerah, pedagang di pasar tradisional mengeluhkan stok minyak goreng di grosir ikutan kosong.



Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Foto:dpr.go.id

Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade pun menanyakan kinerja pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam menjamin ketersediaan minyak goreng dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro dan kecil.

“Asosiasi Perdagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menghubungi saya, bilang pedagang pasar menjerit gara-gara minyak goreng curah yang dijanjikan pemerintah masih gaib di pasar. Kasihan rakyat, dikasih harapan palsu terus sama pemerintah, mana kinerjanya,” ungkap dia, Rabu (23/3).

Andre Rosiade menjelaskan, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan bahwa proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai dari produsen hingga distributor.

Kemenperin juga telah mengeluarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Peraturan tersebut kan mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri. Tapi nyatanya, ada 16 ribu pasar yang ada di Indonesia yang memiliki anggota dan pengurus APPSI tidak menemukan minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram sesuai dengan Permendag Nomor 11 Tahun 2022,” sesal Andre Rosiade.

Oleh karena itu, ia meminta pemerintah, dalam hal ini Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan untuk serius menyelesaikan masalah ketersediaan dan penetapan harga minyak goreng curah untuk rakyat Indonesia.

“Kelangkaan minyak curah tersebut membuat banyak orang cukup merasa gelisah terutama pedang pasar dan industri UMKM. Apalagi, saat ini menjelang bulan Ramadan. Jadi tolong pemerintah serius mengelola negara ini. Jangan kita kalah dari para mafia,” tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat atau konsumen akhir sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil (CPO) pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.


Bersuara Soal Mafia Minyak Goreng


Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi hingga Senin (21/3/2022) masih belum mengumumkan calon tersangka mafia minyak goreng. Mendag sebelumnya mengatakan pengumuman tersebut akan dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hal itu ia sampaikan pada saat rapat kerja dengan Komite II DPD RI pada Senin (21/3/2022) yang mempertanyakan masalah kelangkaan minyak goreng

Dalam rapat tersebut, Lutfi mengakui tidak mengharapkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran.

“Ini merupakan sesuatu yang kami serahkan ke Kepolisian. Semoga dalam waktu satu atau dua hari (Selasa-Rabu) akan diungkap siapa yang bermain sebagai mafia ini,” kata dia secara daring dikutip Selasa (22/3/2022).

Di sisi lain, Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa kabar pengumuman calon tersangka itu tidak diketahui olehnya. Belum ada data yang diterima.

“Saya belum dapat (data), tanya Kasatgas (Helmy Santika),” tutur Whisnu, Senin (21/3/2022).

Untuk diketahui, sebelumnya Mendag Muhammad Lutfi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara.

“Kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin (21/3/2022),” kata Lutfi, Kamis (17/3/2022).

Ia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum. (jp)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: