Pansus Hak Angket Minyak Goreng Terus Menggelinding, Publik Tunggu Keputusan Fraksi-Fraksi di DPR
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 23-03-2022,10:45 WIB
Radartasik.com, Wacana usulan panitia khusus (pansus) hak angket minyak Goreng menjadi pembahasan para legislator. Namun sampai saat ini baru PKS yang baru mengusulkan pembentukan hak angket minyak goreng.
Menurutnya, jika mayoritas fraksi setuju, maka pansus akan bergulir untuk merespons persoalan minyak goreng yang terjadi selama ini.
”Disetujui atau tidak disetujui (pansus hak angket minyat goreng) tergantung pada pendapat fraksi-fraksi,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Ketua Harian DPP Partai
Gerindra ini berujar, sejauh ini belum ada fraksi yang menyatakan setuju dengan usulan
PKS soal pansus hak angket minyak goreng.
Menurutnya, mayoritas fraksi seperti
PDIP,
Gerindra,
Golkar,
Nasdem, dan
PPP lebih memilih lebih mengoptimalkan panja pangan yang dibentuk Komisi VI DPR untuk mendalami dan mencarikan solusi atas persoalan minyak goreng.
Sementara fraksi
PAN dan
Demokrat akan mengkaji lebih dalam soal usulan pembentukan pansus hak angket minyak goreng tersebut.
Bahkan Fraksi
Demokrat juga mendorong dilakukan rapat konsultasi antara Pimpinan DPR dan Presiden Jokowi untuk menangani persoalan minyak goreng ini.
Dasco mengatakan, DPR akan menindaklanjuti usulan
PKS tersebut dan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dia menyebut, dalam rapat Bamus tersebut nantinya masing-masing fraksi akan menyatakan sikap resminya atas usulan pansus angket tersebut.
”Soal masalah pansus yang diusulkan, nanti kita akan bawa ke Badan Musyawarah, di situ biasanya akan dibahas,” tegas Dasco.
Dasco mengutarakan, saat ini Komisi VI DPR sudah membentuk panja tentang komoditas bahan pokok yang juga menangani persoalan minyak goreng.
Panja tersebut, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas DPR dalam bidang pengawasan. Dia berharap panja tersebut bisa mengurai penyebab kelangkaan dan kemahalan minyak goreng serta memberikan solusi-solusi teknis.
”Mudah-mudahan hasil dan proses panja ini juga bisa kemudian membuat mitra dari DPR, yakni Komisi VI, Kementerian Perdagangan untuk kemudian juga cepat bekerja, dalam hal ini mengamankan kebijakan dari presiden agar bahan pokok atau kemudian selain minyak, bahan sandang lain tidak naik,” pungkas Dasco.
Sebelumnya,
PKS menyatakan secara resmi akan mengusulkan penggunaan hak angket terkait kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat belakang ini. Pasalnya, kisruh minyak goreng telah membebani masyarakat dan bahkan terdapat masyarakat yang meninggal dunia karena antrean untuk mendapatkan minyak goreng.
Selain itu,
PKS menemukan sejumlah indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam persoalan minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
“Karenanya, kami Fraksi
PKS mengusulkan hak angket tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk pansus hak angket,” ucap Ketua Fraksi
PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3) lalu.
(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: