Dua Pengendara Moge Terancam 6 Tahun Penjara Usai Tabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Rabu 23-03-2022,11:00 WIB
Radartasik.com, Dua pengendara moge, AB dan AW, terancam penjara 6 tahun. Mereka telah menjadi tersangka kasus tertabraknya dua anak kembar hingga tewas di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.
Kedua pengemudi moge itu, terancam hukuman 6 tahun penjara. Usai kecelakaan tabrak anak kembar hingga meninggal dunia.
“Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan AB dan AW sebagai tersangka,” kata Kapolres.
Diungkapkan dia, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti juga hasil gelar perkara.
Polres Ciamis yang menerima pelimpahan perkara dari Polres Pangandaran, dibantu oleh Dir Lantas Polda Jawa Barat (Jabar).
Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara hingga para saksi mata.
Tidak hanya itu, posisi AB dan AW kini juga sudah dilakukan penahanan, termasuk moge milik mereka yang digunakan saat kecelakaan.
“Dua alat bukti sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi,” ujar
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres menuturkan, kedua pengendara diduga melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kapolres secara tegas menyampaikan akan menyelesaikan perkara ini sampai tuntas.
Terkait perdamaian antara pengendara dengan keluarga korban, Kapolres menegaskan, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.
“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban.”
“Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU (Kejaksaan),” tegas
AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Seperti diketahui, kecelakaan moge tabrak anak kembar hingga meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Banjar menuju Pangandaran. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: