Berkas Kasus Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Berkas Kasus Moge Tabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran Dilimpahkan ke Kejari Ciamis

Radartasik.com, Kasus moge menabrak dua anak kembar hingga meninggal di Jalan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, kini telah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.


Polres Ciamis telah melimpahkan berkas kasus meninggalnya dua anak kembar tersebut ke Kejari Ciamis.

”Sudah tahap 1. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis,” kata Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Menurut dia, berkas kasus pengendara moge berinisial AN dan AP itu dilimpahkan pada Senin (21/3/2022). Selanjutnya berkas perkara itu bakal ditindaklanjuti kejaksaan.

Sebelumnya, Polres Ciamis menemukan fakta jika salah satu motor yang menjadi barang bukti kasus tabrakan itu merupakan kendaraan bodong. Pasalnya, kata Zanuar Cahyo Wibowo, pelat nomor salah satu moge yang dikendarai itu tidak terdaftar dalam registrasi nomor polisi.

”Pelat nomor salah satu kendaraan tersebut, yakni D 1993 NA merupakan nomor untuk kendaraan angkutan penumpang. Satu kendaraan (nomor polisi) itu tidak terdaftar,” kata Zanuar Cahyo Wibowo.

Peristiwa dua anak kembar yang tertabrak dua pengendara moge berinisial AN dan AG itu terjadi pada Sabtu (12/3/2022) di Jalan Raya Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kedua anak kembar Hasan dan Husen berusia 8 tahun itu tertabrak saat menyeberang jalan. Mereka kemudian meninggal dunia usai tertabrak motor gede tersebut. 


Terancam 6 Tahun Penjara


Dua pengemudi moge yang tabrak anak kembar di Jalur Banjar — Pangandara, tepatnya di Jalan Kalipucang, resmi jadi tersangka.

Penetapan tersangka dua pengemudi moge yang tabrak anak kembar itu, dilakukan oleh Polres Ciamis.

Kedua pengemudi moge itu, terancam hukuman 6 tahun penjara. Usai kecelakaan tabrak anak kembar hingga meninggal dunia.

Terkait perdamaian antara keluarga korban dan pengemudi moge, Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menegaskan, proses hukum tetap berjalan.

“Kalau masalah perdamaian sialakan saja. Proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres Ciamis, Selasa (15/3/2022).

Ditegaskan dia, kedua pengemudi moge tersebut menjadi tersangka usai pemeriksaan, analisis dan olah tempat kejadian perkara.

“Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan AB dan AW sebagai tersangka,” kata Kapolres.

Diungkapkan dia, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti juga hasil gelar perkara.

Polres Ciamis yang menerima pelimpahan perkara dari Polres Pangandaran, dibantu oleh Dir Lantas Polda Jawa Barat (Jabar).

Penyidik juga melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara hingga para saksi mata.

“Kami mentersangkakan AB dan AW karena kelalaiannya menyebabkan korban meninggal,” kata Kapolres.

Tidak hanya itu, posisi AB dan AW kini juga sudah dilakukan penahanan, termasuk moge milik mereka yang digunakan saat kecelakaan.

“Dua alat bukti sementara hasil olah TKP, kendaraan yang kami amankan dan hasil olah TKP serta keterangan para saksi,” ujarnya.

“Singkat kata bahwa terhadap pengendara telah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami lakukan penahanan,” imbuh dia.

Kapolres menuturkan, kedua pengendara diduga melanggar Pasal 310 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

“Sesuai pasal yang dikenakan, kedua tersangka dikenakan ancaman 6 Tahun Penjara dengan denda Rp 12.000.000,” tuturnya.

Kapolres secara tegas menyampaikan akan menyelesaikan perkara ini sampai tuntas.

Terkait perdamaian antara pengendara dengan keluarga korban, Kapolres menegaskan, hal itu sebagai bentuk kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

“Adanya perdamaian silahkan saja, bahkan bentuk kemanusiaan dan empati dari pengendara kepada pihak korban.”

“Namun demikian, untuk proses hukum tetap berjalan bahkan kami selesaikan sampai dengan pelimpahan kepada JPU (Kejaksaan),” tegas Kapolres.

Seperti diketahui, kecelakaan moge tabrak anak kembar hingga meninggal dunia, terjadi di Jalan Raya Banjar menuju Pangandaran. (jp/isr)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: