17 Desa Akan Laksanakan Pilkades

17 Desa Akan Laksanakan Pilkades

radartasik.com, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Pangandaran akan dilaksanakan pada 28 Juli mendatang.

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman, ada 17 desa di 7 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades tersebut.

“Untuk tahapan sudah dimulai di tiap desa, termasuk sosialisasi kepada masyarakat,” katanya kepada wartawan Selasa (22/3/2022). Kebutuhan anggaran Pilkades pun sudah ditetapkan, yakni Rp 690.750.000.

“Anggaran diberikan ke masing-masing desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Pemkab Pangandaran,” ungkapnya.

Menurutnya, anggaran itu untuk honor petugas pemungutan suara, Linmas, pengadaan surat suara, bilik suara, sewa balandongan, alat pelindung diri (APD) dan lain-lain.

Kabid Penataan Kerjasama dan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yayat Ahadiat mengatakan, ada 17 desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini.

“17 desa itu ada di 7 kecamatan, yakni Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang dan Kecamatan Pangandaran,” terangnya.

Desa yang akan melakansakan Pilkades di Kecamatan Cimerak yakni Legokjawa, Sindangsari dan Cimerak. Sementara di Kecamatan Cigugur yakni Pagerbumi dan Harumandala. Kecamatan Langkaplancar yakni Desa Mekarwangi.

Di Kecamatan Mangunjaya adalah Jangraga, di Padaherang ada 6 desa yakni Bojongsari, Cibogo, Paledah, Pasirgeulis, Sindangwangi dan Sukanagara. Di Kecamatan Kalipucang ada 3 desa yakni Kalipucang, Bagolo dan Putrapinggan. Sementara di Kecamatan Pangandaran Desa Purbahayu.

Pendaftaran calon kepala desa akan dimulai pada 20 Mei sampai dengan 2 Juni. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: