Gudang Pengoplosan Solar Digerebek, Omzetnya Miliaran Rupiah Per Hari
Reporter:
ocean|
Rabu 23-03-2022,08:30 WIB
Praktik
pengoplosan solar tersebut merupakan partai besar karena omzetnya mencapai miliaran rupiah per hari.
Pengungkapan itu bermula pada 10 Maret 2022, polisi mendapat informasi dari BPH Migas tentang adanya kegiatan
pengoplosan BBM ilegal di sebuah gudang di Gunung Megang.
Setelah didalami, dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan lokasi Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten
Muara Enim.
”Pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W mengamankan enam orang tersangka,” kata Kapolda Sumsel Irjen Toni Harmanto saat menggelar rilis, Senin (22/3/2022).
Keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Keenam tersangka itu berinisial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Semua tersangka merupakan warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab, Kabupaten Pali.
Selain mencomot tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter.
Ikut diamankan pula, enam unit pompa air, empat unit mesin prodi, 35 sak tepung belaching, 2 jeriken air keras serta 10.000 liter minyak sulingan yang belum dioplos.
Juga 5.000 liter minyak yang sudah dioplos, 10.000 liter minyak
solar, mesin mixer, empat buah selang, satu unit recorder dan satu unit laptop.
”Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” terang dia.
Bangunan gudang praktik pengoplosan solar di Dusun III Desa Tanjung Terang terlihat lengang. Foto: Febi / palpos.idAktivitas Gudang Tertutup
Polisi menyebut bahwa aktivitas praktik
pengoplosan solar tersebut ternyata tidak diketahui masyarakat setempat, perangkat desa serta pihak kecamatan.
Pantauan di lapangan, gudang
pengoplosan solar berada pinggir jalan lintas Palembang-Prabumulih, tepatnya di Dusun III Desa Tanjung Terang dikelilingi pagar benton dengan ketinggian tiga meter dan luas lahan 50 x 50 meter itu terlihat lengang.
Di depan gerbang gudang terlihat dua unit CCTV yang terpasang sisi kanan dan kiri gerbang. Sedangkan suasana di dalam gudang hanya berdiri satu unit bangunan rumah dan gudang.
Gudang
pengoplosan solar itu sudah berdiri sejak 2 tahun 6 bulan. Masyarakat sekitar hanya melihat aktivitas keluar masuk mobil transportir bahan bakar minyak (BMM).
”Terungkapnya praktik
pengoplosan solar ini setelah kepolisian dari Polda melakukan penggeledahan,” ujar Firman (65) warga sekitar saat diwawancarai awak media saat melihat lokasi gudang
pengoplosan solar, Selasa (22/3/2022).
Untuk mengelabui warga agar aktivitas
pengoplosan solar tidak terendus, oknum yang diamankan Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel memakai truk tangki BBM industri warna putih biru bertuliskan PT PALI Lau Mandiri.
”Tertutup, kami tidak tahu aktivitasnya apa, kami tidak berani melihat karena tidak sopan kalau asal masuk saja,” ujarnya.
Dia mengatakan aktivitas di dalam pagar sudah cukup lama dan memang jarang ada pembicaraan terkait aktivitas di dalam.
”Namun, lebaran sering memberikan minuman, sudah dua kali, ya sebatas itu saja,” tuturnya.
Menurutnya, hampir setiap hari ada kendaraan tangki keluar dan masuk ke dalam bangunan tersebut. ”Karyawannya banyak juga yang kerja di sana,” bebernya.
Sebelum penangkapan, lanjutnya, sejumlah orang sudah memantau sejak malam hari, dimana beberapa bahkan membeli minuman di warung miliknya.
”Banyak yang beli minuman, tidak tahu kalau ternyata itu polisi, tahunya pagi-pagi pas mereka menggerebek,” ungkapnya.
Menurutnya, pemilik bangunan merupakan orang Desa Karang Agung, Pali. Namun, dirinya mengaku hanya mengetahui sebatas itu saja. ”Tahunya sebatas itu saja, pak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Terang Rusmada melalui Sekretaris Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Santi Permatasari mengaku baru mengetahui tempat tersebut dijadikan tempat
pengoplosan solar.
Terkait kegiatan tersebut, menurutnya tidak pernah ada laporan ke pemerintah desa. Namun, pihak perangkat mengetahui bahwa pemilik bangunan adalah orang cinta kasih. ”Sejauh ini hanya itu informasi yang kami miliki,” tuturnya. (sumeks/palpos/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: