GNPF Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim, Cegah Aksi Massa

GNPF Resmi Laporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim, Cegah Aksi Massa

radartasik.com, JAKARTA — Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama secara resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri pada Selasa (22/3/2022) siang.

Pelaporan itu terkait pernyataan Pendeta Saifuddin yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-qur'an.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

Pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak. Yusuf menyampaikan alasan melaporkan Pendeta Saifuddin.

Dia mengeklaim Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

”Hari ini saya melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama,” kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa.

Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya. ”Alhamdulillah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses,” kata Yusuf.

Dia turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat. Dia mengatakan polisi bakal memburu sang pendeta.

”Akan dikejar kemana pun karena memang sudah kelewat batas, bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar," kata Yusuf.

Yusuf menilai Pendeta Saifudddin telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Sebab, klaim Yusuf, tindakan Saifuddin tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

”Insya Allah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kami sampaikan hari ini,” kata Yusuf.

Dalam laporan itu, GNPF Ulama turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan Saifuddin hingga tautan video tersebut.

Yusuf menilai Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP. 

Pendeta Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-Qur'an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme. ”Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur'an Indonesia. Ini sangat berbahaya,” kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu.

Cegah Aksi Massa

Kuasa hukum GNPF Ulama Ichwan Tuankotta mengatakan pelaporan itu merupakan langkah hukum konstitusional terhadap penodaan agama yang dilakukan Pendeta Saifuddin.

”Ini juga merupakan langkah preventif untuk mencegah aksi massa atau umat yang marah terhadap pernyataan Saifuddin Ibrahim yang mengandung ujaran kebencian dan/atau penodaan agama,” kata Ichwan dalam keterangannya.

Pria yang juga kuasa hukum Habib Bahar bin Smith itu menyebut maraknya dugaan penodaan agama akhir-akhir ini menjadikan Indonesia dianggap sedang dalam keadaan darurat.

Ichwan pun mendukung penegak hukum khususnya kepolisian agar segera menindak tegas para pelaku penodaan agama yang dinilai merusak kehidupan beragama dan memecah belah NKRI.

Menurut Ichwan, pihaknya mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegakkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa tertanggal 11 November 2021 yang menentukan kriteria penodaan agama.

Menurut Ichwan, Ijtima Ulama Komisi Fatwa itu juga merekomendasikan penegak hukum menindak semua terduga pelaku penistaan agama. (cr3/fat/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: