Usulan Penangguhan Penahanan Ditolak, Polisi Khawatir Doni Salmanan Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Reporter:
usep saeffulloh|
Rabu 23-03-2022,10:00 WIB
Radartasik.com, Usulan penangguhan penahanan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan ditolak polisi. Mereka khawatir tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat trading binary option platform Qoutex bisa menghilangkan barang bukti dan mempersulit penanganan kasus.
Doni Salmanan, sebagaimana diketahui, merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi ilegal lewat
trading binary option platform Qoutex.
Menurut Reinhard Hutagaol, alasan Bareskrim
Polri menolak
penangguhan penahanan tersebut, karena khawatir
crazy rich asal Bandung, Jawa Barat tersebut melarikan diri.
“Alasan subjektif menurut KUHAP, takut melarikan diri,” ujar Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
“Takut menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti,” katanya.
Adapun,
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex. Polisi juga telah menahan
Doni Salmanan Rutan Bareskrim
Polri selama 20 hari ke depan.
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas
Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan uang senilai Rp 1 miliar dari rekan
Doni Salmanan berinisial Z.
“Penyitaan dari Z, Rp 1 miliar, di Bandung. Itu temannya DS, sudah disita Rp 1 miliar,” ujar Gatot saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/3/2022).
Meski demikian, Gatot belum mengungkap siapa rekan
Doni Salmanan berinisial Z tersebut. Gatot hanya mengaku uang Z senilai Rp 1 miliar telah disita pihak kepolisian.
“Hari Jumat (18/3/2022) kemarin itu, kan Rp 1 miliar diambil dari temannya DS si Z,” kata Gatot.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri telah menyita sejumlah aset milik
Doni Salmanan, mulai dari rumah, mobil, motor, pakaian, sepatu, jam, dan lainnya. Aset milik
Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item.
(jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: