HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Masalah Tidak Kunjung Tuntas, Pengusaha Diduga Menyimpan
Reporter:
usep saeffulloh|
Rabu 23-03-2022,09:00 WIB
Radartasik.com, Minyak goreng masih menjadi masalah di dalam negeri. Langkah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dinilai tidak tepat, karena berpotensi disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab
Salah seorang yang menyoroti langkah kurang tepat
pemerintah itu adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag)
Rachmat Gobel.
“Menurut saya persoalan pertama itu ada di peraturan
Pemerintah sendiri,” kata Rahmat Gobel yang juga
Wakil Ketua DPR di Komplesks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Pasalnya,
minyak goreng curah mendapat subsidi sehingga dapat dijual dengan harga seragam sesuai
HET yakni, Rp 14.000 per kilogram.
Jika
minyak goreng curah dipermainkan dengan cara pengemasan premium, maka sangat menyengsarakan masyarakat.
“Ini yang
pemerintah harus evaluasi terhadap semua kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturannya. Jangan akhirnya menimbulkan masalah yang lain,” tegas
Rachmat Gobel.
Mantan mendag ini mensinyalir ada pengusaha yang mengambil keuntungan besar dalam bisnis
minyak goreng, terutama dalam penjualan
minyak goreng kemasan.
“Itu artinya penyimpanan, bukan penimbunan. Nah, ini kami harus luruskan semua pengertian-pengertian daripada penyimpanan dan penimbunan maupun juga mafia pangan atau tidak,” ucap
Rachmat Gobel.
“Siapa yang berhak untuk mengontrol, saya kira di sini adalah
pemerintah dalam hal ini
Kemendag. Ada bagian pengawasan badan perlindungan konsumen semua harus turun melihat, semuanya bisa diatur,” ujar
Rachmat Gobel.
Mabes Polri memastikan akan mengejar para pelaku penyimpangan distribusi
minyak goreng, termasuk yang membelokkan
minyak goreng konsumsi ke industri.
“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (21/3/2022).
Khususnya
minyak goreng curah yang diatur sesuai harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau setara Rp15 ribu per kilogram.
Akan diperoleh informasi pasar mana yang tengah mengalami kekosongan pasokan, termasuk mengecek harga jual tidak sesuai kebijakan.
“Informasi ini bisa dilaporkan ke Satgas Pangan. Sehingga Polri bisa berkoordinasi dengan rekan-rekan produsen dan distributor juga kementerian terkait untuk memastikan semua sesuai aturan,” papar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat, tidak perlu khawatir akan ketersediaan
minyak goreng di pasaran.
Pemerintah dan seluruh pihak terkait bekerja keras untuk menjamin ketersediaan
minyak goreng dengan harga penjualan yang telah diatur.
"Sekali lagi saya mengimbau rekan-rekan produsen, rekan-rekan distributor yang sudah terdaftar dan membuat pakta integritas untuk segera salurkan barang, salurkan minyak. Sehingga keberadaan minyak di pasar secara cepat bisa terisi," kata
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Ikut serta dalam pengecekan pasokan
minyak goreng di PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dalam kunjungan di PT Asianagro Agungjaya, Kapolri mendapatkan informasi dari perusahaan mengeluarkan 800 ton
minyak goreng per hari.
(jp/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: