HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Masalah Tidak Kunjung Tuntas, Pengusaha Diduga Menyimpan

HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Masalah Tidak Kunjung Tuntas, Pengusaha Diduga Menyimpan

Radartasik.com, Minyak goreng masih menjadi masalah di dalam negeri. Langkah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dinilai tidak tepat, karena berpotensi disalahgunakan orang-orang tak bertanggung jawab 


Salah seorang yang menyoroti langkah kurang tepat pemerintah itu adalah mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel menyebut, permasalahan minyak goreng disebabkan oleh ketidaktepatan kebijakan yang dibuat Pemerintah

“Menurut saya persoalan pertama itu ada di peraturan Pemerintah sendiri,” kata Rahmat Gobel yang juga Wakil Ketua DPR di Komplesks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Selain harga minyak goreng kemasan yang dikuasai pasar, Rachmat Gobel khawatir minyak goreng curah bakal dikemas dengan kemasan premium. 
Pasalnya, minyak goreng curah mendapat subsidi sehingga dapat dijual dengan harga seragam sesuai HET yakni, Rp 14.000 per kilogram.

Jika minyak goreng curah dipermainkan dengan cara pengemasan premium, maka sangat menyengsarakan masyarakat. 

“Ini yang pemerintah harus evaluasi terhadap semua kebijakan-kebijakan dan peraturan-peraturannya. Jangan akhirnya menimbulkan masalah yang lain,” tegas Rachmat Gobel.

Mantan mendag ini mensinyalir ada pengusaha yang mengambil keuntungan besar dalam bisnis minyak goreng, terutama dalam penjualan minyak goreng kemasan.

“Itu artinya penyimpanan, bukan penimbunan. Nah, ini kami harus luruskan semua pengertian-pengertian daripada penyimpanan dan penimbunan maupun juga mafia pangan atau tidak,” ucap Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel mendorong pemerintah untuk selalu melakukan operasi pasar. Cara itu untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di masyarakat. Menurutnya, operasi pasar adalah cara untuk permasalahan minyak goreng.

“Siapa yang berhak untuk mengontrol, saya kira di sini adalah pemerintah dalam hal ini Kemendag. Ada bagian pengawasan badan perlindungan konsumen semua harus turun melihat, semuanya bisa diatur,” ujar Rachmat Gobel.


Ultimatum Keras dari Kapolri 

Mabes Polri memastikan akan mengejar para pelaku penyimpangan distribusi minyak goreng, termasuk yang membelokkan minyak goreng konsumsi ke industri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihaknya  akan menindak secara tegas semua pihak yang melanggar aturan dan melakukan penyimpangan dalam distribusi minyak goreng.

“Saya ingatkan, jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang harusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri, pasti kami kejar,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Senin (21/3/2022).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh pihak untuk disiplin terkait dengan proses rantai suplai minyak goreng bagi masyarakat.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa, Polri melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan di tingkat pusat maupun daerah akan membantu pengawalan, pengawasan dan proses pendistribusian minyak goreng ke pasaran.

Menurut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, komitmen tersebut untuk memastikan minyak goreng tersalurkan dengan baik ke pasaran dan dijual dengan harga yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Khususnya minyak goreng curah yang diatur sesuai harga eceran tertinggi Rp14 ribu per liter atau setara Rp15 ribu per kilogram.

Dengan begitu, lanjut Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, kebutuhan minyak goreng di masyarakat dapat terpenuhi dan diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang mengantre untuk mendapatkan bahan pokok tersebut.

"Saya minta Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengecekan ke semua pasar tradisional,” ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pengecekan ini, kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk mendapatkan informasi setiap waktu terkait pasokan minyak goreng di pasaran. 

Akan diperoleh informasi pasar mana yang tengah mengalami kekosongan pasokan, termasuk mengecek harga jual tidak sesuai kebijakan.

“Informasi ini bisa dilaporkan ke Satgas Pangan. Sehingga Polri bisa berkoordinasi dengan rekan-rekan produsen dan distributor juga kementerian terkait untuk memastikan semua sesuai aturan,” papar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri juga mengimbau kepada masyarakat, tidak perlu khawatir akan ketersediaan minyak goreng di pasaran. 

Pemerintah dan seluruh pihak terkait bekerja keras untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga penjualan yang telah diatur.

"Sekali lagi saya mengimbau rekan-rekan produsen, rekan-rekan distributor yang sudah terdaftar dan membuat pakta integritas untuk segera salurkan barang, salurkan minyak. Sehingga keberadaan minyak di pasar secara cepat bisa terisi," kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Ikut serta dalam pengecekan pasokan minyak goreng di PT Asianagro Agungjaya, Cilincing, Jakarta Utara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam kunjungan di PT Asianagro Agungjaya, Kapolri mendapatkan informasi dari perusahaan mengeluarkan 800 ton minyak goreng per hari. (jp/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: