Targetkan Rp 50 Juta dari Tera Ulang

Targetkan  Rp 50 Juta  dari Tera Ulang

radartasik.com, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Kabupaten Pangandaran sudah bisa melakukan tera ulang


Fungsional Ahli Muda Penera Ahli Muda di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Ari Ridwan Mas mengatakan, tera dan tera ulang sebagai salah satu standarisasi dan perlindungan konsumen.

“Fungsi dari tera dan tera ulang adalah untuk membenarkan ukuran takaran dan timbangan,” katanya Senin (21/3/2022).

Menurutnya, pelaksanaan tera dan tera ulang juga untuk meningkatkan retribusi daerah.

“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3/2020 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian Dan Retribusi Tera Tera Ulang,” ujarnya.

Secara teknis, kata dia, pelaksanaan tera dan tera ulang dilakukan personel Disdagkop UMKM sebanyak tiga orang.

“Berdasarkan pendataan potensi timbangan di Kabupaten Pangandaran terdapat 3.900 unit, terutama di pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.

Pemkab menargetkan perolehan retribusi dari tera dan tera ulang sebesar Rp 50 juta. “Itu dari estimasi timbangan sebanyak dua ribu unit,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, jika ukuran takaran dan timbangan benar, tidak akan terjadi kerugian antara penjual dan pembeli.

“Apabila ukuran takaran dan timbangan sudah dilakukan tera dan tera ulang, kedua pihak tidak akan ada yang dirugikan,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: