Targetkan Rp 50 Juta dari Tera Ulang
Reporter:
syindi|
Selasa 22-03-2022,19:40 WIB
radartasik.com, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Kabupaten
Pangandaran sudah bisa melakukan tera ulang
Fungsional
Ahli Muda Penera Ahli Muda di Dinas Perdagangan Koperasi UMKM Ari Ridwan
Mas mengatakan, tera dan
tera ulang sebagai salah satu standarisasi dan
perlindungan konsumen.
“Fungsi dari tera dan
tera ulang adalah untuk
membenarkan ukuran takaran dan timbangan,” katanya Senin (21/3/2022).
Menurutnya,
pelaksanaan tera dan
tera ulang juga untuk meningkatkan retribusi
daerah.
“Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3/2020 tentang
Penyelenggaraan Kemetrologian Dan Retribusi Tera
Tera Ulang,” ujarnya.
Secara
teknis, kata dia, pelaksanaan tera dan
tera ulang dilakukan personel
Disdagkop UMKM sebanyak tiga orang.
“Berdasarkan pendataan potensi
timbangan di Kabupaten
Pangandaran terdapat 3.900 unit, terutama di
pasar-pasar tradisional,” ungkapnya.
Pemkab menargetkan
perolehan retribusi dari tera dan
tera ulang sebesar Rp 50 juta. “Itu
dari estimasi timbangan sebanyak dua ribu unit,” katanya.
Kepala
Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten
Pangandaran Tedi Garnida
mengatakan, jika ukuran takaran dan timbangan benar, tidak akan terjadi
kerugian antara penjual dan pembeli.
“Apabila ukuran takaran dan
timbangan sudah dilakukan tera dan
tera ulang, kedua pihak tidak akan
ada yang dirugikan,” jelasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: