Jamin Ketersediaan Stok, Menperin Keluarkan Aturan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

Jamin Ketersediaan Stok, Menperin Keluarkan Aturan Minyak Goreng Curah untuk Masyarakat dan UMKM

Radartasik.com,JAKARTA - Guna menjamin  ketersediaan dan menjaga kestabilan harga minyak goreng curah di pasaran, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMKM) dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan minyak goreng curah di dalam negeri. “Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (21/03/2022).

Agus mengatakan lewat Permenperin tersebut pihaknya mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan minyak goreng curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkannya pada harga eceran tertinggi (HET).

“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” jelas Agus.

Pemerintah melalui Permendag Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Sementara itu, BPDPKS menetapkan harga acuan keekonomian (HAK) minyak goreng curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.

Diketahui bahwa terdapat 81 perusahaan industri minyak goreng yang diwajibkan untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil. Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo.

“Total volume minyak goreng curah yang wajib disalurkan perusahaan minyak goreng sebesar 14 ribu ton per hari,” tandas dia. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: