Ehem, Doni Salaman Tobat, Minta Dibawakan Baju Muslim

Ehem, Doni Salaman Tobat, Minta Dibawakan Baju Muslim

Radartasik.com, JAKARTA - Merasakan tidak bebasnya kehidupan di penjara seringkali membuat seseorang menjadi sadar dan bertobat atas perbuatannya yang telah dilakukannya. 


Hal itulah yang kini dirasakan mantan crazy rich muda asal Bandung, Doni Salmanan.

Sebagai salah satu langkah awal pertobatannya, Doni Salmanan meminta dibawakan baju muslim. Terlebih sebentar lagi akan tiba bulan Ramadhan. 

Permintaan Doni tersebut disampaikan lewat pengacara, Ikbar Firdaus kepada wartawan saat keterangan pers secara virtual. Adapun permintaan itu, juga disampaikan kepada istrinya Dinan Nurfajrina, terkait baju muslim dan beberapa barang. 

Doni Salmanan mengaku ingin tobat dan mendekatkan diri kepada Tuhan, selama menjalani proses hukum. Sebab, sampai saat ini, Doni Salmanan ditahan dengan status tersangka dan disangkakan dengan pasal berlapis.

Baru-baru ini, Kuasa hukum Doni Salamanan, Ikbar Firdaus mengungkapkan kondisi kliennya selama dalam tahanan di Bareskrim Polri. 

“Alhamdulillah (Doni Salmanan) sehat,” kata Ikbal, dalam konferensi pers virtual, seperti dilansir dari Herstory. Doni Salmanan meminta untuk dikirimkan sesuatu ke rutan tempat dia menginap saat ini. Salah satu yang diminta oleh suami Dinan Nurfajrina itu ialah buku bacaan. 

“Ada beberapa pesan dari beliau minta dikirimkan beberapa buku kesukaannya karena beliau senang membaca ya mungkin,” ucap Ikbar Firdaus. 

Tak hanya itu Moms, Doni Salamanan juga meminta peralatan ibadah yang baru. Dia menduga kliennya itu ingin lebih mendekatkan diri kepada Tuhan selama berada di jeruji besi. “Dia meminta dibawakan alat ibadah yang baru,” kata Ikbar Firdaus. Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Doni akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan masih berada di Rutan Bareskrim Polri. Da terbaru, menyatakan bahwa ingin tobat. (yud/radarcirebon)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: