Ini Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Reporter:
ocean|
Minggu 20-03-2022,17:00 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Agama memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mulai 1 Desember 2021.
Aturan tarif itu tertuang dalam Keputusan Kepala
BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU
BPJPH dan Peraturan
BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU
BPJPH.
”Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan Badan Layanan Umum
BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap aktivitas layanan yang dilaksanakan oleh BLU
BPJPH,” kata Kepala
BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham di Jakarta dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu (19/3/2022).
Keputusan Kepala
BPJPH No. 141 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU
BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.
Regulasi ini juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk
Halal.
”Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi
halal di Indonesia,” jelas Aqil Irham.
”Ini juga komitmen pemerintah untuk hadir dalam memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian atas ketersediaan produk
halal untuk seluruh masyarakat di Indonesia,” sambungnya.
Jenis Tarif
Aqil Irham menjelaskan Keputusan Kepala
BPJPH No. 141 tahun 2021 mengatur bahwa tarif layanan BLU
BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu: tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.
Tarif layanan utama terdiri atas sertifikasi
halal barang dan jasa; akreditasi Lembaga Pemeriksa
Halal (LPH); registrasi auditor
halal; layanan pelatihan auditor dan penyelia
halal; serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia
halal.
Tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; serta penggunaan kendaraan bermotor.
Layanan sertifikasi
halal untuk barang dan jasa meliputi: (a) layanan permohonan sertifikasi
halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare); (b) layanan permohonan sertifikasi
halal; (c) layanan permohonan perpanjangan sertifikat
halal; dan (d) layanan registrasi sertifikat
halal luar negeri.
Layanan akreditas LPH meliputi: (a) layanan akreditasi LPH; (b) layanan perpanjangan akreditasi LPH; (c) layanan reakreditasi level LPH; (d) layanan penambahan lingkup LPH.
Biaya Self Declare
Agil Ihram menjelaskan ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi
halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi
halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
”Untuk tahun 2021, besaran pembayaran komponen biaya layanan self declare yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan sebesar Rp 300.000,” ujarnya.
Jumlah ini diperuntukan untuk komponen pendaftaran, komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat
halal (Rp 25.000), untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH (Rp 25.000), untuk komponen insentif pendamping PPH (Rp 150.000), dan untuk komponen sidang fatwa
halal MUI (Rp 100.000).
”Adapun besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi
halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara,” sambungnya.
Secara teknis, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi
Halal pada
BPJPH Mastuki menambahkan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Kepala
BPJPH No. 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk
Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat
Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Surat keputusan ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) untuk melaksanakan kewajiban bersertifikat
halal dengan kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan dan proses produksi yang sudah dipastikan kehalalannya.
Dalam keputusan itu, kata dia, dijelaskan penentuan kewajiban bersertifikat
halal bagi pelaku UMK yang didasarkan atas pernyataan pelaku usaha ditentukan menggunakan kriteria sebagai berikut:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan
kehalalannya
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
3. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang
dibuktikan dengan pernyataan mandiri
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk
Halal (PPH) yang terpisah
dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak
halal
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT).
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman
dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas
produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
7. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak 1 (satu) lokasi
8. Secara aktif telah berproduksi 1 (satu) tahun sebelum permohonan
9. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran,
kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan)
10. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya. Dibuktikan dengan
sertifikat
halal, atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keptusan Menteri
Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang dikecualikan dari
Kewajiban Bersertifikat
Halal
11. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
12. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk
halal
13. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi
halal tidak mengandung
unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah
potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikasi
halal
14. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau
dilakukan secara manual dan/atau semi otomaris (usaha rumahan bukan
usaha pabrik)
15. Proses pengawetan produk yang dihasilkan tidak menggunakan teknik
radiasi, rekayasa genetika, penggunaan ozon (ozonisasi), dan kombinasi
beberapa metode pengawetan (teknologi hurdle)
16. Melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi
halal dengan
mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
Rincian Tarif Layanan
Mastuki menjelaskan permohonan sertifikasi
halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat
halal.
”Pembayaran komponen itu disetorkan oleh pelaku usaha ke rekening Badan Layanan Umum
BPJPH,” jelasnya.
”Pembayaran dilakukan oleh pelaku usaha setelah LPH menyerahkan rincian biaya kepada
BPJPH untuk diterbitkan menjadi satu kesatuan tagihan komponen biaya,” sambungnya.
Sebagai contoh, lanjut dia, biaya permohonan sertifikat
halal barang dan jasa milik UMK adalah Rp 300.000 ditambah biaya pemeriksaan kehalalan produk UMK oleh LPH maksimal sebesar Rp 350.000. Sehingga, total biayanya adalah Rp 650.000.
Untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp 8.000.000, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp 5.000.000 dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp 3.000.000.
Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat
Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):
1. Permohonan Sertifikat
Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000
2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat
Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000
b. Usaha Menengah: Rp 2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000
3. Registrasi Sertifikasi
Halal Luar Negeri: Rp 800.000
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa
Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana:
Rp 350.000,00
2. Pangan olahan: Rp 350.000
3. Obat: Rp 350.000
4. Kosmetik: Rp 350.000
5. Barang Gunaan: Rp 350.000
6. Jasa: Rp 350.000
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp 350.000
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp 350.000
Berikut Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa
Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana:
Rp 3.000.000
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp 6.468.750
3. Flavour dan Fragrance: Rp 7.652.500
4. Produk Rekayasa Genetika Rp 5.412.500
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp 5.900.000
6. Vaksin Rp 21.125.000
7. Gelatin Rp 7.912.000
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp 3.937.000
9. Jasa: Rp 5.275.000
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp 3.687.500
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp 3.937.000
(lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: