LaNyalla Ajak Ulama dan Para Habib Tolak Perpanjang Masa Jabatan Jokowi

LaNyalla Ajak Ulama dan Para Habib Tolak Perpanjang Masa Jabatan Jokowi

radartasik.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak para ulama dan para habib menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi lebih dua periode.

Ajakan itu disampaikan LaNyalla saat bersilaturahmi dengan Forum Ulama dan Habaib (FUHAB) Jakarta, Sabtu (19/3/2022).

Ia juga berharap para ulama dan habib serta tokoh untuk menjaga bangsa Indonesia.

“Mohon doa dari para ulama dan habaib supaya negara ini selamat. Saya juga minta para ulama dan habaib untuk istiqomah bergerak memperbaiki kondisi masyarakat,” kata LaNyalla.

Senator Jawa Timur (Jatim) itu menegaskan, bahwa lembaga yang ia pimpin dengan tegas menolak wacana tersebut.

“Saya mastikan DPD RI akan menjadi penghalang wacana perpanjangan masa jabatan Presiden,” ujarnya.

Menurut LaNyalla, memperpanjang masa jabatan Presiden lebih dari dua periode tidak mudah.

Banyak tahapan yang bakal dilakukan, mulai dari mengamandemenkan UUD 1945 sampai persetujuan dari masyarakat Indonesia.

“Kalau mau perpanjangan jabatan presiden, harus Amandemen dulu. Amandemen ini dilakukan oleh MPR, yang di dalamnya ada anggota DPR dan DPD,” ucapnya.

Selain itu, LaNyalla juga mengatakan, DPD bersiap menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold 20 persen.

Tujuannya agar demokrasi tegak berdiri dan tidak dikangkangi oleh kekuatan partai politik yang bersekongkol.

“Supaya negara mampu memunculkan banyak calon pemimpin nasional. Bahkan idealnya tidak hanya dari partai politik, tetapi juga dari elemen non partisan seperti kami, di DPD RI,” ujarnya.

Tetapi MK sampai hari ini masih belum menerima gugatan dari berbagai elemen bangsa, untuk penghapusan presidential threshold.

“Saya mengajak ulama dan para habaib untuk ikut mengawasi MK. Jangan sampai MK ini menjadi super body tanpa pengawasan. Apalagi keputusannya bersifat final dan mengikat,” jelasnya. (muf/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: