Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Pengacara Sebut Sidang Dagelan

Dua Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas, Pengacara Sebut Sidang Dagelan

Radartasik.com, JAKARTA - Pengacara enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengaku sudah sejak awal menduga pengadilan akan membebaskan dua polisi pembunuh Laskar FPI. Pasalnya sejak awal dirinya merasa proses hukum dan persidangan terhadap dua polisi yang telah membunuh anggota Laskar FPI hanya formalitas dan dagelan belaka.


"Udah kita bilang, diduga sidang dan proses (hukum) itu hanya dagelan,” kata Aziz, Jumat (18/03/2022). 

Pria yang menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab ini juga mengungkap, atas alasan itu pula pihaknya tak pernah mau menghadiri jalannya persidangan tersebut. Sebab, kata dia, proses hukum yang menjerat dua anggota polisi sebagai terdakwa tersebut hanyalah formalitas belaka. 

“Ya sidang formalitas, situ yang bunuh, situ yang bersaksi, situ yang vonis,” tegas Aziz.

Untuk diketahui, dua anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI, divonis bebas oleh Majelis Hakim Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/03/2022). 

Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dinyatakan bersalah. Briptu Fikri dianggap melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Akan tetapi hal itu dilakukan yang bersangkutan dalam dalam rangka pembelaan. 

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan. 

Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa melepaskan kedua anggota polisi tersebut sekaligus memulihkan hak-haknya. (pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: