Alasan Lakukan Pembelaan, 2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas

Alasan Lakukan Pembelaan, 2 Polisi Pembunuh Laskar FPI Divonis Bebas

Radartasik.com, JAKARTA  — Dua anggota polisi dari Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan anggota Laskar FPI, divonis bebas oleh Majelis Hakim. 


Alasannya karena perbuatan yang dilakukan keduanya dianggap dalam rangka pembelaan, sehingga tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/03/2022).

Kedua anggota polisi yang menjadi terdakwa dan divonis bebas tersebut adalah Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. 

Dalam vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta, Briptu Fikri dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota Laskar FPI. Akan tetapi karena hal itu dilakukan yang bersangkutan dalam rangka pembelaan maka tidak dapat dijatuhi sanksi pidana. 

“Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M. Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata Hakim M Arif Nuryanta membacakan amar putusan. 

Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan jaksa melepaskan kedua anggota polisi tersebut sekaligus memulihkan hak-haknya. 

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” sambung Hakim Arif. 

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jaksel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam tahun penjara. Untuk diketahui, peristiwa ini terjadi di Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, pada 7 Desember 2020 lalu. 

Dalam peristiwa tersebut, dua anggota Laskar FPI tewas dalam baku tembak dengan polisi. Sedangkan empat lainnya tewas saat akan dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup. 
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, dinyatakan bahwa peristiwa itu merupakan unlawful killing. (ruh/pojokasatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: