OJK: Mau Investasi Ingat Logis dan Legal

OJK: Mau Investasi Ingat Logis dan Legal

radartasik.com, RADAR TASIK - Literasi keuangan digital masyarakat harus ditingkatkan. Hal itu karena semakin maraknya kasus investasi bodong atau ilegal yang telah banyak merugikan masyarakat, berkedok praktik binary option (Binomo) dan robot trading.


Masyarakat mesti diingatkan ketika investasi dengan 2 L yakni logis dan legal, jangan sampai keinginan untuk cepat meraup untung dengan cara yang mudah. Hal itu disampaikan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Edi Ganda Permana.

Ia berpesan kepada masyarakat, khusus kaum muda harus pelajari dan pahami perdagangan berjangka komoditi, dalam hal ini forex trading. Sebab saat ini banyak kasus investasi bodong yang marak menimpa masyarakat.

“Masyarakat rentan terjerat investasi bodong karena ingin mendapatkan keuntungan besar. Padahal dunia trading tidak membuat cepat kaya, oleh karenanya sekarang zaman digital harus waspada dan hati-hati,” katanya kepada Radar, Kamis (17/3/2022).

Oleh karenanya, lanjut Edi, OJK sebagai bagian dari satuan gugus tugas (Satgas) Waspada Investasi terus berupaya untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal. Tentunya agar masyarakat terlindungi dari upaya kejahatan berkedok investasi dan lebih menyadari konsekuensi serta risikonya.

“Untuk itu, kita sebagai anggota Satgas Waspada Investasi terus menginformasikan kepada masyarakat dalam berinvestasi harus penuhi dulu 2 L yakni legal dan logis,” ujarnya.

Contoh logis, saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan bunga deposito di bank maksimal 6 persen. Artinya bank saja setiap harinya berkecimpung dengan keuangan tidak memberi bunga tinggi.

Untuk itu, jika masyarakat ada tawaran investasi yang memberi imbal yang di luar batas kewajaran keuntungan berkali-kali lipat. Maka Itu dipastikan bodong.

“Kalau investasi melebihi itu (bunga 6 persen) berarti tidak logis. Untuk itu ketika menjumpai seperti investasi ilegal segera lapor ke OJK,” katanya.

Sedangkan untuk legalnya, masyarakat harus paham literasi keuangan. Sehingga sebelum berinvestasi bisa melihat dulu keabsahannya di OJK atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

“Diharapkan lihat dulu legalitas lembaga investasinya. Apakah sudah tercatat atau terdaftar dan diawasi OJK atau Bappebti,” ujarnya.

Selanjutnya, dengan banyak kejadian tersebut, OJK akan sosialisasi tiap bulan hybrid. Tentunya agar literasi keuangan digital bagi masyarakat perlu terus ditingkatkan.

“Kita terus berupaya untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat di Priangan Timur. Terbaru kita bersama DPR Komisi XI sudah memberikan sosialisasi tentang pinjaman online legal dan ilegal serta investasi lainnya,” katanya.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hidayat Muslim mengatakan, mengingat sekarang sudah banyak korban investasi bodong berkedok trading forex yang merugikan masyarakat, oleh karenanya, ia mengingatkan masyarakat untuk waspada dan berhati-hati.

“Jangan sampai dengan iming-iming yang menggiurkan tetapi pahit pada akhirnya,” ujarnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: