Pria Duel Dalam Kondisi Mabuk

Pria Duel Dalam Kondisi Mabuk

radartasik.com, Pihak kepolisian mengungkap fakta baru terkait perkelahian dua pria di pasar tumpah Jalan Merdeka Kecamatan Tarogong Kidul beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua pria berinisial Ri dan He dalam pengaruh minuman keras ketika perkelahian itu terjadi.


“Jadi setelah diselidiki ternyata keduanya sedang mabuk saat perkelahian itu,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan di Mapolres Garut, Kamis (17/3/2022).

Wirdhanto menerangkan, insiden duel berdarah antara Ri dan He terjadi setelah pelaku Ri memukul terlebih dahulu He. Pemukulan diduga karena pelaku Ri tidak terima dengan perkataan He yang menyatakan anak kecil, ketika keduanya bertemu dengan koordinator pengumpulan uang jatah preman (japrem) berinisial P di lokasi tersebut.

“Jadi H dan P ini sedang berbincang, kemudian datang R dan langsung bertanya, ada apa ini? Namun H menjawab: diam kamu anak kecil,” terangnya.

Mendapat perkataan, kata dia, Ri langsung meninggalkan keduanya. Tetapi ketika He hendak pergi, kemudian dihadang Ri dan keduanya kemudian terlibat cekcok.

“Dari rekaman CCTV di lokasi, saat itu pelaku R ini memukul H. Saat itu, H langsung mengeluarkan golok dari balik jaket dan membacokan kepada R,” terangnya.

Setelah itu, warga mencoba melerai hingga golok yang dibawa He jatuh. Ketika itu Ri langsung mengambil golok yang jatuh itu dan mengejar He yang mencoba melarikan diri. “Karena dalam kondisi mabuk, H ini terjatuh dan si R ini berhasil menebas tangan H hingga putus,” ujarnya.

Wirdanto menerangkan, kedua pria yang terlibat duel merupakan anak buah P yang biasa menarik iuran dari para pedagang. Tetapi pelaku Ri sambil membantu mertuanya jualan tauge di pasar tumpah Jalan Merdeka. “Jadi selain memA­bantu jualan, si R ini meruA­pakan anak buah P yang menarik iuran dari peA­dagang,” terangnya.

Usai kejadian itu, keduanya saling melapor terkait insiden perkelahian berdarah tersebut ke pihak kepolisian. “Dari laporan itu, kami tetapkan keduanya menjadi tersangka,” terangnya.

Untuk tersangka He dijerat Pasal 2 UU RI No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam serta Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan. Sementara Ri dikenakan Pasal 351 ayat 2 soal Penganiayaan yang mengakibatkan cacat.

“Saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap motif sebenarnya kejadian perkelahian ini,” terangnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: