Giliran DPR Desak Aparat Hukum Tindak Saifuddin Ibrahim

Giliran DPR Desak Aparat Hukum Tindak Saifuddin Ibrahim

Radartasiok.com — Lagi-lagi publik dibuat geger dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang oknum pendeta. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto pun mendesak aparat penegak hukum menindak tegas sang oknum tersebut. 

Pendeta itu diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam karena meminta 300 ayat Alquran dihapus. Dalam video viral setelah Saifuddin Ibrahim menyatakan meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Alquran. Pernyataan Saifudin Ibrahim itu memicu keresahan dan kegaduhan di tengah kehidupan masyarakat yang sudah toleran.

“Videonya sudah viral dan jelas-jelas menista umat Islam. Aparat harus menangkap dan menindak tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dengan tegas kepada awak media, Kamis (17/3) dikutip dari JawaPos.com.

Di dalam rekaman video itu Saifuddin membahas polemik adzan hingga meminta kurikulum pendidikan pesantren dan madrasah diganti. Dia menganggap sebagai sumber radikalisme.

Yandri sangat mengecam pernyataan Saifuddin yang menyatakan pesantren sebagai sumber teroris. “Pernyataan ini sangat menyakiti ulama dan kiai yang selama ini mendidik para santri untuk mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara,” tegas Wakil Ketua Umum PAN itu.

Menurut dia, Saifuddin Ibrahim tidak perlu mempersoalkan toleransi di tengah umat beragama, apalagi kepada umat Islam. Bagi umat muslim, toleransi sudah selesai dengan berkomitmen untuk saling menghormati antar-umat beragama.

“Jangan beri ruang sedikit pun bagi mereka yang mengusik dan memprovokasi kehidupan beragama yang sudah berjalan baik di Indonesia,” tandas Yandri. (jpg/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: