Ternyata Pekerjaan Doni Salaman Berdasarkan Data di KTP Hanya Buruh Harian Lepas
Reporter:
radi|
Rabu 16-03-2022,20:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Teka-teki pekerjaan apa yang dijalani Doni Salmanan akhirnya terungkap. Berdasarkan data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pria berjuluk crazy rich Bandung itu ternyata tertulis sebagai buruh harian lepas alias freelancer.
Hal itu seperti diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Selasa (15/03/2022).
"Sesuai KTP (
Doni Salmanan) tertera sebagai
buruh harian lepas," kata Brigjen Asep Edi Suheri.
Asep pun mengungkapkan kendati sering membuat konten YouTube soal trading sesungguhnya
Doni Salmanan hanya aktif sebagai seorang afiliator binary option saja tanpa pernah bermain trading.
Melalui akun YouTube King Salmanan,
Doni Salmanan menyebarkan informasi bohong tentang trading yang diklaim dijalaninya. Bahkan suami Dinan Fajrina itu seolah sukses mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading tersebut, kendati sesungguhnya keuntungan tersebut didapat dari para member.
"Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading," beber Asep.
Doni
Salmanan sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, berbagai aset milik
Doni Salmanan yang berjumlah sekitar Rp 64 miliar pun telah disita oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: