Terlibat Sindikat Penipuan Lintas Negara, 26 WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Terlibat Sindikat Penipuan Lintas Negara, 26 WNA Asal Tiongkok Dideportasi

Radartasik.com, JAKARTA - Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan internasional atau lintas negara diserahkan Bareskrim Polri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, guna dilakukan upaya deportasi.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Pria Wibawa mengatakan, serah terima ke-26 WNA tersebut dilakukan pada Selasa (15/3/2022) malam sekira pukul 19.00 WIB. Mereka adalah sekelompok sindikat pelaku penipuan internasional melalui medium pesan WhatsApp dan call center palsu.

Pasca penyerahan ke-26 WNA asal Tiongkong tersebut, Dirjen Imigrasi pun segera melakukan persiapan untuk melakukan deportasi terhadap mereka. Hal itu mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 83 Ayat (1) disebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang menempatkan orang asing di ruang detensi Imigrasi jika orang asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian, berupa pembatalan izin tinggal karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum, serta untuk menunggu pelaksanaan deportasi.

Wibawa menuturkan, sebelumnya penangkapan terhadap terduga sindikat penipuan internasional itu bermula dari informasi DPO Kepolisian Taiwan yang diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor TPE/FAX/111/02/CIBTETO/02B pada 18 Februari 2022, perihal bantuan penangkapan WNA asal Taiwan berinisial CMT.

Atas informasi tersebut selanjutnya, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap CMT beserta jaringannya pada Senin (14/03/2022) lalu di lima lokasi berbeda. “Menurut informasi yang kami terima, korban penipuan CMT dan kelompoknya ini berjumlah 350 orang, dan semuanya diduga berasal dari Tiongkok berdasarkan nomor teleponnya,” ungkap Wibawa dalam keterangannya, Rabu (16/03/2022).

“Terkait tindak pidana penipuan, nanti akan dieksekusi oleh aparat penegak hukum di negaranya,” imbuh Wibawa. 

Sementara itu, selama menunggu proses pendeportasian, tim Ditjen Imigrasi akan melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan 26 WNA tersebut untuk melihat apakah ada pelanggaran keimigrasian yang mereka lakukan atau tidak.

“Jika ada, maka akan dikenakan sanksi keimigrasian sesuai peraturan,” tandasnya

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penipuan lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Menurut Andi Rian, dari pengungkapan kejahatan itu Bareskrim Polri telah menetapkan 26 WNA sebagai tersangka kasus penipuan. Menariknya dari aksi penipuan yang dilakukan para tersangka tersebut ada 350 WNA asal Tiongkok yang menjadi korbannya. 

Selama ini, Andi Rian menyebut, dalam menjalankan aksinya 26 tersangka tersebut melakukan penipuan dengan cara menggunakan telepon. Mereka diketahui sudah melakukan aksinya sejak awal tahun 2021. Adapun modus yang mereka gunakan adalah dengan mengaku sebagai polisi Tiongkok.

“Para tersangka ini mengancam bakal menyebarkan berita bohong tentang para korbannya. Setelah korban merasa ketakutan, mereka lantas melakukan pemerasan dengan meminta mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu. Kemudian hasil kejahatan mereka ini dilakukan pencucian uang,” ungkapnya.

Dari 26 WNA asal Tiongkok yang berhasil ditangkap tersebut, 22 diantaranya berasal dari warga Tiongkok daratan, dan empat lainnya berasal dari Taiwan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda-beda, diantaranya di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Pluit, dan Bekasi. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: