Kompleks SDN Pengadilan Sepakat Merger, Dari Awalnya 5 Sekolah Digabung Jadi 2 Sekolah

Kompleks SDN Pengadilan Sepakat Merger, Dari Awalnya 5 Sekolah Digabung Jadi 2 Sekolah

radartasik.com, RADAR TASIK - Kompleks Pengadilan yang terdiri dari SDN Tawangsari dan SDN 1, 2, 3, 4 Pengadilan akhirnya di-merger. Hal itu sesuai kesepakatan rapat yang digelar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya di Kompleks SDN Pengadilan, Selasa (15/3/2022).


Dalam rapat musyawarah merger terdiri yang dihadiri 65 orang dari unsur kepala sekolah Kompleks Pengadilan, komite sekolah, tokoh masyarakat, perwakilan orang tua, lurah dan camat. ”Dari musyawarah ini, dihasilkan mufakat bahkan Kompleks Pengadilan dimerger,” kata Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kota Tasikmalaya H Cecep Susilawan SPd MM kepada Radar, Selasa (15/3/2022).

Kompleks SDN Pengadilan yang tadinya 5 satuan pendidikan dimerger menjadi 2 satuan pendidikan baru dengan penamaan baru yakni SDN 1 Pengadilan hasil merger SDN 1 dengan SDN 4 Pengadilan. Lalu SDN 2 Pengadilan hasil merger SDN Tawangsari dengan SDN 2 dan 3 Pengadilan

“SDN 1 Pengadilan jumlah siswanya yakni 581 orang. Sedangkan SDN 2 Pengadilan jumlah 551 siswa,” ujarnya.

Untuk selanjutnya, hasil kesempatan musyawarah merger ini akan dilakukan rapat pleno bersama lintas bidang di Disdik Kota Tasikmalaya. “Lalu, baru diajukan ke Pemerintah Kota Tasikmalaya,” katanya.

Selain itu, ia pun sebelum melakukan musyawarah merger menyampaikan substansi adanya perkumpulan ini untuk memberikan ruang dan kesempatan untuk penyatuan pemikiran. Utamanya memberikan pemetaan kembali, sehingga pengelolaan di satuan pendidikan bisa efektif dan efisien sesuai regulasi pendidikan yang ada.

“Sesuai regulasi merger sudah ada yakni Permendikbud nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Isinya ketika dalam satu kompleks sekolah dengan hasil analisis atau kajian stakeholder sudah tidak kondusif dari jumlah guru, ruangan, pendaftaran satuan pendidikan kurang, dan lainnya ideal dilakukan merger, salah satunya di Kompleks Pengadilan ini,” ujarnya.

Untuk itu, ketika Kompleks Pengadilan mesti di merger, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan stakeholder telah secara komprehensif melakukan dialog dan mencatat dengan baik. Sehingga dapat terakomodir dalam nilai keadilan dan pemerataan akan menjadi pertimbangan. “Ketika memilih sepakat di-merger berharap semangat dan niat sama,” katanya.

Sekretaris Camat Tawang Edi Ruhaedi menyampaikan pesan musyawarah berkaitan merger di Kompleks Pengadilan ini menyangkut kepentingan banyak orang. Oleh karenanya, ketika diputuskan menjadi dua atau satu harus paling adil.

Sebab, ketika merger pasti memilih bangunan, kepala sekolah dan lainnya. Untuk itu, harus mencermati teknis dan non teknisnya. “Setelah di-merger Kompleks Pengadilan diharapkan lebih baik kinerjanya untuk guru dan prestasinya untuk siswa,” ujarnya.

Sebab, kata dia, Kecamatan Tawang ini adalah pusat pendidikan, karena satuan pendidikan yang berdaya saing, 50 persen ada di Tawang. “Dengan harapan setelah Kompleks Pengadilan merger ikut berdaya saing bersama sekolah lainnya,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: