Beda Pemilu Beda Jumlah Pemilih, Pilpres 570.639, Pilkada 581.808
Reporter:
andriansyah|
Selasa 15-03-2022,11:40 WIB
radartasik.com, RADAR TASIK — Meskipun dilaksanakan di tahun yang sama, jumlah pemilih pada pemilu presiden (pilpres) atau pemilu legislatif (pileg) akan berbeda dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Selisih dua pemilu yang beriringan itu mencapai 11 ribu orang.
Jumlah pemilih itu sudah bisa diprediksi melalui data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Disdukcapil). Di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah punya gambaran jumlah pemilihnya.
Ketua KPU
Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin menuturkan bahwa setiap warga 17 tahun atau sudah menikah memiliki hak suara. Pihaknya pun sudah melakukan komunikasi dengan
Disdukcapil. ”Gambarannya jumlah pemilih lebih banyak, penambahannya di atas 10 ribu orang,” tuturnya kepada Radar, Senin (14/3/2022).
Menurut Ade, jumlah pemilih di pilpres dan pilkada tentu akan berbeda. Karena di rentang Februari-November ada warga yang memasuki usai 17 tahun dan memiliki hak pilih. ”Jadi mereka waktu pilpres belum punya hak pilih, tetapi waktu pilkada usianya sudah 17 dan sudah punya hak pilih,” ujarnya.
Untuk menciptakan pemilu berkualitas, para pemilih pemula itu akan diberikan edukasi. KPU akan menggaet organisasi-organisasi untuk bisa memberikan pemahaman kepada para remaja yang baru memiliki hak suara. ”Edukasi tentu ada untuk pemilih pemula, seperti hari ini kita melaksanakan deklarasi sadar pemilu bersama Pramuka,” ucapnya.
Perbedaan jumlah pemilih di dua pemilu yang berdekatan itu, menurut Ade, tidak akan menjadi kendala. Karena pihaknya pun akan mempersiapkan sarana dan prasarana dengan dua alternatif.
”Insyaallah tidak masalah, karena kita persiapkan sejak awal,” tuturnya.
Pada Pemilu 2019, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tercatat ada sebanyak 482.667. Seiring bertambahnya populasi penduduk, jumlah pemilih pun bertambah di 2024.
Kepala
Disdukcapil Kota Tasikmalaya H Imih Munir menyebutkan pihaknya sudah memetakan data prediksi. Yakni mengecek penduduk yang memasuki usia wajib
KTP pada saat hari pemungutan suara. ”Kita sudah ada jumlah prediksi untuk dua pemilu tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan data
Disdukcapil, jumlah wajib
KTP pada 14 Februari 2024 ada di angka 570.639 orang. Di mana pada tanggal tersebut dijadwalkan sebagai hari pemungutan suara untuk pilpres dan pileg.
Beda lagi dengan prediksi untuk pemungutan suara di Pilkada yang akan diselenggarakan 27 November 2024. Di momentum pemilu itu, jumlah wajib
KTP di
Kota Tasikmalaya mencapai 581.808.
Artinya, perbedaan jumlah pemilih di momen pilpers dan pilkada dengan selisih 11.269 orang. Mereka merupakan warga yang masuk kategori pemilih pemula pada pelaksanaan pilakda kota/kabupaten dan provinsi.
Imih menyebut data tersebut masih bisa berubah seiring perubahan jumlah penduduk di
Kota Tasikmalaya. Karena domisili sifatnya cukup dinamis. ”Berubahnya bisa karena warga yang meninggal dunia atau pindah tempat tinggal,” ujarnya. (rga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: