Kakek Cabul, yang Sodomi Bocah di Tasikmalaya Ternyata Predator Seks dan Mantan Napi Narkoba
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Senin 14-03-2022,10:30 WIB
Radartasik.com, TASIK — Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota terus maraton melakukan pemeriksaan terhadap kakek S (66), yang diciduk karena diduga melakukan sodomi kepada seorang bocah berusia 5 tahun di Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Rabu (09/03/2022).
"Kasus
sodomi yang sudah kita tangkap pelakunya setelah melewati beberapa pemeriksaan, ternyata pelaku adalah residivis kasus narkoba di Medan," paparnya, Senin (14/03/2022).
"Pelaku juga berdasarkan pemeriksaan kita sementara pernah melalukan tindakan asusila yang sama di Medan dengan korban 5 orang. Kasus
sodomi juga," sambungnya.
Untuk sementara ini, tambah dia, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus-kasusnya tersangka untuk mengetahui apakah sang kakek ini memang ada penyakit melakukan tindakan asusila itu atau ada riwayat sebagai predator.
"Untuk di wilayah hukum kita baru 1 korbannya ya yang lapor. Belum ada korban yang lain. Untuk korban lokasi tinggalnya dengan tersangka tetanggaan. Korban sering main di rumah tersangka. Jadi timbul niat melakukan perbuatan tersebut," tukasnya.
Diamuk Massa yang Geram
Sebelumnya, aksi bejat terduga pelaku pencabulan terhadap
bocah usia 5 tahun asal Kecamatan
Mangkubumi, Kota Tasikmalaya terbongkar saat korban hendak dimandikan orang tua.
"Jadi saat Rabu sore (09/03/22), orang tua korban baru pulang kerja, baru akan memandikan anaknya. Tetapi sang anak tak ada di rumah," papar AKP Agung Tri Poerbowo, Jumat (11/03/2022).
"Lalu orang tuanya mencari korban. Ternyata korban ditemukan di dekat rumah kontrakan terlapor (sang kakek, Red). Kemudian pelapor (orang tuanya) mengajak korban pulang untuk dimandikan," sambung AKP Agung Tri Poerbowo.
Saat hendak dimandikan, terang dia, orang tuanya menemukan ada bekas ciuman (cupang) di kiri dan kanan leher korban.
Kemudian, korban ditanya orang tuanya itu tanda dibagaimanakan dan dilakukan oleh siapa.
Korban kemudian mengaku lehernya dicium terlapor hingga akhirnya disodomi berulang kali. “Hingga korban merasakan sakit," terang AKP Agung Tri Poerbowo.
Jelas AKP Agung Tri Poerbowo, akhirnya orang tua korban melaporkan perbuatan terlapor ini ke pihak
Polres Tasikmalaya Kota untuk diusut perkaranya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, warga Kecamatan
Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tersulut emosinya semalam (09/03/22) sekira pukul 19.30 WIB akibat kelakukan seorang kakek inisial S berusia 66 tahun yang merupakan bukan warga setempat.
Sang kakek diamuk massa karena melalukan aksi bejat, menyodomi seorang bocah laki-laki berusia 5 tahun, warga setempat.
Kakek tersebut kemudian dievakuasi oleh aparat kepolisian.
Satreskrim
Polres Tasikmalaya Kota mengamankan seorang kakek berinisial SBL (66) lantaran diduga telah menyodomi anak laki-laki berusia 5 tahun.
Perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan
Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Korbannya merupakan anak tetangga dari pelaku.
“Benar, kami semalam mengamankan seorang kakek yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun,” kata AKP Agung Tri Poerbowo.
Terang dia, pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat terkait pencabulan di wilayah Kecamatan
Mangkubumi.
“Saat kami datang ke TKP sudah banyak warga. Pelaku sudah dikepung di rumah kontrakannya oleh warga,” terang AKP Agung Tri Poerbowo.
Agung menjabarkan, terduga pelaku nyaris diamuk warga karena perbuatannya sudah membuat kesal dan emosi warga setempat tersulut.
"Pelaku mau diamuk oleh warga. Kami langsung ke TKP dan mengamankannya ke Mapolres Tasikmalaya Kota semalam,” beber AKP Agung Tri Poerbowo.
Dia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Rencananya korban juga akan diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan korban serta saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah 8 kali disodomi oleh pelaku," tambah AKP Agung Tri Poerbowo.
Jelas dia, pelaku modusnya melakukan aksi bejat ini dengan membujuk rayu korbannya diiming-imingi diberi uang Rp 5 ribu, Rp 2 ribu dan Rp 10 ribu.
"Dan kita kenakan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kita masih lakukan pemeriksaan saksi-saksi juga ya kang," jelas AKP Agung Tri Poerbowo. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: