Parkir Langganan 20 Ribu Setahun
Reporter:
syindi|
Senin 14-03-2022,15:40 WIB
radartasik.com, Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2022
tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi jalan umum, pemerintah daerah
akan segara memberlakukan parkir berlanganan.
Hal itu diungkapkan Kabid
Lalin Dinas Perhubungan
Ciamis Enda Hidayat kepada Radar, Minggu
(13/3/2022).
Kata dia, untuk pelaksanaan parkir
berlangganan ini dijadwalkan dilaksanakan Desember 2022. Di mana perda
tersebut bisa dilaksanakan dua tahun setelah ditetapkan.
“Saat ini kami
Dinas Perhubungan
Ciamis masih melakukan penyusunan juklak dan juknis
parkir berlangganan tersebut. Karena parkir berlangganan ini hanya
bersifat pilihan, karena pengguna jalan masih bisa memilih parkir
reguler,” paparnya.
Ditambahkan Enda, pada Juni nanti
akan lebih memantapkan lagi dengan melibatkan kepala desa. Berharap
ketika sudah diberlakukan mendapat atensi dari pengguna parkir tepi
jalan umum.
“Bahkan Dishub
Ciamis saat ini tengah mencari formula
terkait juklak juknis pemberlakuan parkir berlangganan. Di mana untuk
pendaftarannya rencananya dilakukan di Samsat bersamaan dengan
perpanjangan STNK,” ujar dia.
Lanjut dia, dalam
memudahkannya akan menyiapkan aplikasi untuk operatornya. Bahkan sesuai
perda tersebut, tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor Rp 20 ribu
per tahun. Untuk mobil penumpang dan barang Rp 40 ribu per tahun
sedangkan untuk kendaraan lebih dari 3,5 ton Rp 60 ribu per tahun.
“Saya
kira parkir berlangganan ini lebih murah,” ucapnya.
Lanjut
dia, pihaknya sampaikan bahwa setiap kendaraan yang telah mendaftar
parkir berlangganan akan dipasang stiker barcode. Hal itu akan berlaku
di semua tempat parkir pinggir jalan yang dikelola Dishub
Ciamis.
“Di
mana parkir berlangganan ini diberlakukan bagi mobil berplat
Ciamis dan
plat luar daerah namun pemiliknya berada di
Ciamis,” ujar dia.
“Tujuan
dari parkir berlangganan ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) dari retribusi parkir di tepi jalan umum di Kabupaten
Ciamis,”
paparnya.
Saepuloh (39), warga Kawali mengaku belum begitu
setuju kalau parkir berlangganan karena nantinya bisa jadi dipotong
saat perpanjang STNK.
“Lebih baik reguler saja, karena kan saya tidak
sering parkir di kota kebanyakan di kampung,” paparnya.
Rahdi
(30), warga
Ciamis mengaku setuju saja diberlakukannya parkir
berlangganan, karena lebih murah. Kalau setiap hari parkir lumayan tapi
kalau langganan lebih murah.
“Setuju saja selama tidak memberatkan,”
tuntasnyanya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: