Perwira Polisi Tertipu Rp 567 Juta Bisnis Ekspor Rokok
Reporter:
tiko|
Kamis 10-03-2022,21:00 WIB
Radartasik.com — Seorang perwira Polda Jatim, Kompol Efendi Lubis mengalami kerugian Rp 567 juta akibat ulah Eko Fatmawati. Kasusnya kini masuk persidangan dan dalam dakwaan bahwa kasus ini bermula dari bisnis ekspor rokok ke Arab dengan keuntungan 50 persen dari modal yang disetor. Namun, bisnis ekspor rokok itu sebenarnya tidak pernah ada.
Jaksa penuntut umum Bunari dalam dakwaannya menyatakan, Eko yang ketika itu baru mengenal Efendi sebagai Kanit II Jatanras Polda Jatim pada 2020 lalu, menawari kerja sama pembelian rokok dari Indonesia dalam jumlah besar. Rokok tersebut lantas dikirim ke Arab untuk dijual kembali di sana.
”Dengan imbalan keuntungan yang menggiurkan, yaitu 50 persen, tiap pengiriman,” jelas jaksa Bunari dalam dakwaannya dikutip dari jawapos.com.
Efendi tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. ”Mulai tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020, bertempat di Polda Jatim. Efendi Lubis setelah mengirim modal kepada terdakwa, selanjutnya mencatat bukti pengiriman melalui m-banking,” ungkapnya.
Namun, setelah Efendi menyetor modalnya hingga Rp 567 juta, tidak ada kabar dari Eko. Keuntungan 50 persen yang dijanjikan Eko untuk sekali pengiriman rokok ke Arab tidak pernah diterimanya. Begitu pula modal yang sudah disetorkannya tidak pernah digunakan Eko untuk membeli rokok dan mengirimkannya ke Arab.
Uang dari Efendi digunakan Eko yang saat itu sedang diproses hukum untuk membayar pengacaranya senilai Rp 100 juta. Uang tersebut juga digunakan untuk berjualan obat-obatan dan merenovasi rumah Rp 300 juta.
Selain itu, mengontrak warung di Banyuwangi Rp 50 juta dan Rp 50 juta lain digandakan kepada paranormal. Sisanya dipakai untuk membeli sepeda motor N-Max seharga Rp 33 juta.
Jaksa Bunari menuntut Eko pidana dua tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti menipu Efendi. Eko yang tidak didampingi pengacara memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya. ”Saya menyesal, Yang Mulia. Uang sudah habis. Saya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Eko dalam pembelaannya. (jpg/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: