Kompak Tapi Tak Patut Dicontoh, Sepasang Kekasih Ini Sama-sama Jadi Pengedar Sabu
Reporter:
radi|
Rabu 09-03-2022,21:20 WIB
Radartasik.com, SUKOHARJO - Perbuatan sepasang kekasih ini tak patut untuk dicontoh. keduanya kompak dan bersama-sama menjadi pengedar sabu-sabu.
Akibatnya
sepasang kekasih berinisial YS (27) dan SNCD (25) itu pun ditangkap Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
YS merupakan warga Dukuh Geneng Desa Ngombakan Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Sementara itu, SNCD merupakan warga Kampung Sewu, Jebres, Surakarta. Mereka berstatus duda dan janda.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari warga yang diterima jajarannya pada Sabtu (19/02/2022).
Berdasarkan informasi warga itu disebutkan di rumah YS sering digunakan sebagai tempat menyimpan sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung mendatangi rumah itu dan menangkap YS dan SNCD.
Selain menangkap
sepasang kekasih itu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 3,82 gram sabu-sabu.
Kedua tersangka pun terancam hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar.
Kepada polisi SNCD mengaku kalau dirinya hanya mengikuti pacarnya saja untuk mengedarkan sabu-sabu. Dan untuk setiap transaksi ia mendapat upah sebesar Rp 50 ribu.
“Cuma ikut pacar saya, dahulu juga pernah pakai,” akunya, Rabu (09/03/2022).
SNCD pun mengungkapkan jika barang haram tersebut mereka dapatkan dari temannya yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap.
Barang tersebut dikirim ke sebuah tempat, tidak jauh dari rumahnya di daerah Jurug, Surakarta.
SNCD sendiri sudah menjalin hubungan dengan YS selama empat tahun. Namun baru satu bulan terakhir ia diajak kekasihya untuk ikut transaksi sabu-sabu.
Menariknya, kedua pasangan kekasih tersebut lantas mendapatkan tawaran dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan untuk melangsungkan ijab kabul.
Kapolres menyerahkan keputusan penuh kepada YS dan SNCD.
“Kalau mau, kami kembalikan ke lapas karena kewenangan berada di sana. Apakah diizinkan melangsungkan pernikahan atau tidak,” kata Kapolres. (jpnn/ima/rtc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: