Truk Tertabrak dan Teresert Kereta Api, Begini Penjelasan Daop 8 Surabaya
Reporter:
ocean|
Rabu 09-03-2022,13:45 WIB
Radartasik.com, LAMONGAN — Sebuah truk tertabrak dan terseret kereta api ekonomi lokal relasi Cepu — Surabaya Pasarturi.
Kecelakaan tersebut terjadi di
perlintasan sebidang di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Rabu (9/3/2022) pukul 06.37 WIB.
Dalam kejadian itu, masinis terluka. Lokomotif rusak. Lokomotif pengganti harus didatangkan untuk melanjutkan perjalanan
kereta api.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan perjalanan
kereta api.
”Kami mohon maaf kepada pelanggan
kereta api yang terdampak kejadian tersebut karena belum dapat melanjutkan perjalanan karena lokomotif dalam kondisi rusak parah dan masinis terluka,” kata dia.
Daop 8 Surabaya sudah menurunkan petugas untuk mengevakuasi masinis yang terluka, mengerahkan mobil derek untuk mengevakuasi
truk yang terseret kereta, dan melakukan pengaturan pola operasi agar perjalanan
kereta api selanjutnya tidak terganggu.
Luqman menekankan pentingnya para pengguna jalan menaati ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mendahulukan perjalanan
kereta api saat melalui
perlintasan sebidang.
”KAI berharap seluruh pihak dapat proaktif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan
kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” ujar Luqman.
Dia mengemukakan ketidakdisiplinan pengguna jalan sering menyebabkan kecelakaan di
perlintasan sebidang.
Menurut dia, sejak Januari hingga Februari 2022 ada 17 kejadian kecelakaan di
perlintasan sebidang yang meliputi enam kecelakaan yang melibatkan
kereta api dan kendaraan serta 11 kecelakaan yang melibatkan
kereta api dan pejalan kaki.
Luqman belum bisa menjelaskan secara detail korban dari pengemudi
truk karena menunggu laporan dari petugas yang ada di lapangan.
(ant/jpnn/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: