Penyandang Disabilitas Dirangkul

Penyandang Disabilitas Dirangkul

radartasik.com, Pemerintah Kota Banjar terus berupaya memberikan lapangan pekerjaan bagi warganya, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Melalui Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kota Banjar berusaha membantu para penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.


“Sampai saat ini sudah ada 45 orang penyandang disabilitas meminta tolong dicarikan pekerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar. Mereka terdiri dari 30 orang laki-laki dan 15 perempuan,” ujar Kepala Bidang Penempatan, Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Ninding Kosmana melalui Pengantar Kerja Ahli Muda Endi Apandi, Selasa (8/3/2022).

Dari puluhan penyandang disabilitas yang meminta bantuan dicarikan pekerjaan, kata Endi, sudah ada yang mendapatkan pekerjaan. Semua perusahaan yang meminta Dinas Tenaga Kerja untuk dicarikan pegawai dari penyandang disabilitas.

“Sampai dengan saat ini sudah ada lima orang penyandang disabilitas yang mendapatkan pekerjaan di perusahaan berbeda. Kelima orang penyandang disabilitas itu semua bekerja sebagai admin di perusahaan masing-masing,” ujarnya.

Endi mengungkapkan, terus berupaya agar bisa memfasilitasi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan sama seperti masyarakat lainnya. Untuk itu koordinasi dengan pihak perusahaan terus digencarkan agar bisa merespon dari kebutuhan perusahaan.

“Sampai dengan saat ini hanya terkendala pada jumlah lapangan pekerjaan yang disediakan perusahaan. Dimana rata-rata posisi yang tepat untuk penyandang disabilitas masih terisi, belum ada yang kosong,” katanya.

Hak mendapatkan pekerjaan bagi penyandang disabilitas sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2006 Tentang Penyandang Disabilitas. Terutama pada bagian keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi.

Lebih dikuatkan dalam Pasal 53 yang berbunyi, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: