Penyandang Disabilitas Dirangkul
Reporter:
syindi|
Rabu 09-03-2022,14:40 WIB
radartasik.com, Pemerintah Kota Banjar terus berupaya memberikan lapangan pekerjaan
bagi warganya, tidak terkecuali bagi penyandang disabilitas. Melalui
Dinas Tenaga Kerja, Pemerintah Kota Banjar berusaha membantu para
penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan.
“Sampai saat
ini sudah ada 45 orang
penyandang disabilitas meminta tolong dicarikan
pekerjaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota
Banjar. Mereka terdiri dari 30
orang laki-laki dan 15 perempuan,” ujar Kepala Bidang Penempatan,
Perluasan dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kota
Banjar
Ninding Kosmana melalui Pengantar Kerja Ahli Muda Endi Apandi, Selasa
(8/3/2022).
Dari puluhan
penyandang disabilitas yang
meminta bantuan dicarikan pekerjaan, kata Endi, sudah ada yang
mendapatkan pekerjaan. Semua perusahaan yang meminta Dinas Tenaga Kerja
untuk dicarikan pegawai dari
penyandang disabilitas.
“Sampai
dengan saat ini sudah ada lima orang
penyandang disabilitas yang
mendapatkan pekerjaan di perusahaan berbeda. Kelima orang penyandang
disabilitas itu semua bekerja sebagai admin di perusahaan
masing-masing,” ujarnya.
Endi mengungkapkan, terus
berupaya agar bisa memfasilitasi para
penyandang disabilitas untuk
mendapatkan pekerjaan sama seperti masyarakat lainnya. Untuk itu
koordinasi dengan pihak perusahaan terus digencarkan agar bisa merespon
dari kebutuhan perusahaan.
“Sampai dengan saat ini hanya
terkendala pada jumlah lapangan pekerjaan yang disediakan perusahaan.
Dimana rata-rata posisi yang tepat untuk
penyandang disabilitas masih
terisi, belum ada yang kosong,” katanya.
Hak mendapatkan
pekerjaan bagi
penyandang disabilitas sudah tertuang dalam Undang-Undang
nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Penyandang Disabilitas. Terutama pada bagian
keempat mengenai Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi.
Lebih
dikuatkan dalam Pasal 53 yang berbunyi, Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah wajib
mempekerjakan paling sedikit dua persen
penyandang disabilitas dari
jumlah pegawai atau pekerja.
Perusahaan swasta wajib mempekerjakan
paling sedikit satu persen
penyandang disabilitas dari jumlah pegawai
atau pekerja. (cep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: